bdadinfo.com

Tanggapi Keresahan Masyarakat, Satpol PP Padang Warkop yang Diduga Jual Tuak - News

Tanggapi Keresahan Masyarakat, Satpol PP Padang  Razia Warkop yang Diduga Jual Tuak (IST)

 

- Tanggapi keresahan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, datangi warung kopi yang diduga menjual tuak atau minuman fermentasi dan kos-kosan yang berada di dua Kecamatan di Kota Padang, Selasa Selasa 22 Agustus 2023. dini hari.

Raju Minropa, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang mengatakan, Satpol PP mendapat laporan dari masyarakat yang telah resah akibat aktifitas Peraturan Daerah dan jajarannya langsung melakukan pengawasan.

"Ada dua laporan yang kita terima dan kita tindak lanjuti malam ini, yakni salah satu warung menjual minol di Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung dan kos-kosan di Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang," ujar Raju Minropa, Plt Kasat Pol PP Padang.

Baca Juga: Cerita Rakyat Sumbar, Legenda Hikayat Sabai Nan Aluih, Sang Ayah Gugur Demi Menjaga Kehormatan Anak Gadisnya

Seperti laporan masyarakat di Kelurahan Pampangan Nan XX, Satpol PP mengamankan dua jerigen tuak atau minuman fermentasi dari dalam warung tersebut.

"Disana kita dapati dua jerigen minuman fermentasi jenis Tuak suling dan kita amankan sebagai barang bukti, kita juga berikan panggilan kepada pemilik warung yang diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," tutur Raju.

Dikawasan Kelurahan Kubu Marapalam, jajaranya juga mengamankan satu orang wanita dan satu orang pria dari sebuah kos-kosan.

Baca Juga: Mari Mengenal Legenda Si Beru Dayang, Kisah Cerita Rakyat dari Tanah Karo yang Menjelma dari Tanaman Padi

"Disaat melakukan pengecekan disana, kita dapati satu orang wanita dan satu orang pria didalam kamar yang terpisah, mereka kita bawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut, lantaran kita dapati adanya kejanggalan di kamar keduanya, yang mana kamar laki-laki dengan kamar wanita terhubung tanpa pemisah dan pemilik juga kita panggil, karena diduga sudah menyalahi Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos," tambah Raju.

Raju Minropa mengatakan, mereka yang terjaring dalam kegiatan tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang, untuk serahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk didata dan di proses sesuai aturan yang berlaku.

Raju Minropa berharap, kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang, serta ikut bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Baca Juga: Tol Lingkar Pekanbaru Siap Dibangun, ke Candi Muara Takus dan Sumatera Barat Kini Jauh Lebih Cepat, Mantap!

"Mari bersama-sama kita saling menjaga ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat di Kota Padang ini, agar terciptanya kondisi yang kondusif aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat," harapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat