bdadinfo.com

Dieksekusi, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Bakal Jalani Hukuman 10 Tahun Penjara di Lapas Pondok Bambu - News

 Putri Candrawathi  (Ist)

- Salah satu terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mulai menjalani masa tahanan. 

Diketahui, istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapat hukuman 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Adapun Putri Candrawathi dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur

Baca Juga: Pesona Pantai Maligi, Eksplorasi Keindahan Pasaman Barat yang Belum Tergantikan

"Iya betul sesuai SOP," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman, dikutip dari PMJ News, Kamis 24 Agustus 2023.

Eksekusi terhadap Putri Candrawathi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi terhadap terpidana dengan hukuman selama 10 tahun penjara.

Tadinya, dalam perkara ini Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. 

Baca Juga: Teks Berita 'ITS Juara Umum KRI 2020', Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 36 37 Kurikulum Merdeka

Diketahui Putri Candrawathi mulai menjalani masa hukuman di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak pada hari Rabu kemarin 23 Agustus 2023.

Namun sayangnya, Syarief belum menyampaikan kapan dan dimana tiga terpidana lain, akan menjalani eksekusi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tiga terpidana lainnya adalah Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal. 

Baca Juga: Kerennya Sumatera Barat, Beragam Tradisi Kebudayaan yang Masih Terjaga di Zaman Modern, Favorit Turis Asing

Sebagai informasi, dalam putusan kasasinya, MA memotong vonis terhadap empat terpidana.

Keempatnya adalah Putri Candrawathi semula 20 tahun menjadi 10 tahun, lalu sang suami Ferdy Sambo yang awalnya divonis hukuman mati menjadi pidana seumur hidup.

Sementara itu, Kuat Ma’ruf semula 15 tahun jadi 10 tahun dan terakhir Bripka Ricky bakal menjalani hukuman 8 tahun dari yang semula 13 tahun. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat