bdadinfo.com

Tok! Ferdy Sambo Lolos dari Jerat Hukuman Mati - News

Ferdy Sambo lolos dari jerat hukuman mati (Ist)

- Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Ferdy Sambo nampaknya bisa bernafas lega.

Sebab, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatannya, menjadi hukuman seumur hidup bukan mati.

Hukuman itu diringankan oleh MA setelah menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Sempat Jadi Buronan, Konglomerat Medan Ini Akhirnya Terciduk Jaksa: Ya Ampun Modusnya

Adapun putusan penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo dibacakan oleh empat Hakim MA, yakni Suharto, Jupriyadi, Yohanes Priyana dan Desnayeti.

"Penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi.

Adapun putusan kasasi Ferdy Sambo merujuk padadata kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.

Nah kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.

Baca Juga: Beberkan Manfaat Proyek Jokowi di Air Bangis, Eks Wali: Ini Kebangkitan Sumatera Barat

Baca Juga: Sebelum Dibunuh, Zidan Mahasiswa UI Ternyata Sempat ke TKP Akseyna, Nih Buktinya

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo divonis bersalah atas kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Joshua alias Bigadir J.

Ia divonis sebagai dalang utama kasus pembunuhan berencana anak buahnya tersebut.

Ferdy Sambo sempat dijatuhi hukuman mati. Sedagkan istrinya, Putri Chandrawathi divonis 20 tahun penjara.

Baca Juga: Eks Wali Nagari Air Bangis Bongkar Praktik Curang di Balik Kisruh Proyek Sumbar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat