bdadinfo.com

Kritik Diskon Vonis Ferdy Sambo Cs, BEM Unand: Mahkamah Agung Big Sale! - News

BEM Unand Memberi Kritik Terhadap Vonis Ferdy Sambo Cs (Instagram @bemkmunand)

- Ferdy Sambo hingga saat ini masih menjadi pembicaraan usai vonis terbaru yang diberikan Mahkamah Agung.

Ferdy Sambo dengan tiga terdakwa lainnya justru mendapatkan vonis yang meringankan dan diduga jauh dari kata adil untuk rakyat.

Hal ini mendapat kritikan keras dari berbagai pihak, tidak terkecuali Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Andalas (BEM Unand).

Baca Juga: Emak-emak Gigih Gantungkan Kemerdekaan dari Tetes Keringat Memetik Hasil Bumi Sumatera Barat

Melalui postingan di akun Instagram @bemkmunand pada 16 Agustus 2023 kemarin, mereka mengungkap keluh-kesah terhadap apa yang terjadi.

BEM Unand menyebut bahwa pengurangan vonis Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya merupakan bentuk ketidakadilan.

Mantan perwira tinggi Polri ini sebelumnya mendapatkan vonis hukuman mati akibat dari keterlibatannya dalam pembunuhan ajudannya yaitu Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Jangan sampai Ketinggalan! Serba-serbi Hari Kemerdekaan Indonesia ke-78, KFC Tawarkan Promo Merdeka Ini

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan vonis tersebut pada 13 Februari 2023, berikut dengan terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Masyarakat sempat menanggapinya dengan suka cita, karena yakin bahwa vonis yang diberikan tersebut sudah sangat adil.

Dua hari setelah pembacaan vonis, Ferdy Sambo sempat mengajukan banding yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Deretan Lomba 17 Agustus Paling Jadul dan Lucu di Indonesia Bisa Mengenang Masa Kecil Kita

Tidak puas dengan hal tersebut, Ferdy Sambo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk meringankan hukumannya.

Tidak disangka, usaha Ferdy Sambo berhasil dan Mahkamah Agung membuat keputusan pengurangan hukuman yang terjadi pada 8 Agustus 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat