bdadinfo.com

Profil Hakim Agung MA RI Suhadi yang Tolak Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Hukuman Seumur Hidup - News

Profil Hakim Agung MA RI Suhadi (kepaniteraan.mahkamahagung.go.id)

- Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia meringankan vonis hukuman mati mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup, Selasa (8/8/2023).

Dalam konferensi pers di Gedung MA, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi mengatakan, hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak Kasasi perkara yang diajukan Sambo.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.

Baca Juga: Selain Mahyeldi Ansharullah, Ini 7 Gubernur Terkaya di Indonesia, Nomor 1 Bikin Melongo!

"Pidana Penjara seumur hidup," lanjut Sobandi dalam konferensi Pers di Gedung MA, Selasa 8 Agustus 2023.

Selain Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, juga disidang hari ini.

Sobandi sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi, serta empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Baca Juga: Nilai Investasi Capai Rp12,9 Triliun, Batam Mantap Rencanakan Bangun Proyek LRT

Dikutip dari situs mahkamahagung.go.id, Suhadi mengawali karir di dunia peradilan sejak 1 November 1979 sebagai CPNS di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Pria kelahiran Sumbawa Besar,19 September 1953 tersebut diangkat sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Dompu NTB pada tahun 1983.

Setelah 12 tahun berkarier sebagai hakim, Suhadi kemudian dipromosikan sebagai Wakil Ketua PN Manna di Bengkulu Selatan selama 1 tahun.

Baca Juga: Hati-hati Melaut, Gelombang Tinggi 3.50 Meter Masih Terjadi di Perairan Sumbar

Suhadi kemudian dilantik menjadi Hakim Agung pada 9 November 2011 dan pada 2018 menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.

Menurut laporan dari LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) berdasarkan laporan 2023, Suhadi tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 11.056.745.740.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat