bdadinfo.com

Benarkah Penebangan Liar di Solok Selatan Digunakan untuk Kebutuhan Rumahan? - News

Temuan kayu ilegal oleh TNKS yang diduga untuk kebutuhan rumahan di Solok Selatan (Doc.SPTN IV Kerinci Sebelat)

SOLOK SELATAN, - Balai Besar Taman Nasional Kerinci Sebelat (BB TNKS) tidak menampik bahwa aktivitas ilegal masih terjadi di Solok Selatan (Solsel). Terutama dibatas luar hutan TNKS, seperti aktivitas ilegal logging, minning dan perburuan satwa liar yang dilindungi.

Baca Juga: SPTN IV Pulihkan Ekosistem TNKS Seluas 274 Hektare di Solok Selatan

Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Kerinci Seblat Wilayah IV, David menyatakan bahwa khusus untuk ilegal logging di Solsel masih terjadi di beberapa lokasi dan diduga sebagian besar untuk industri rumahan ataupun kebutuhan rumahan.

Baca Juga: Ternyata Sudah 14 Tahun Gunung Kerinci Level Waspada

"Berdasarkan temuan kami, umumnya Ilegal logging masih digunakan untuk kebutuhan rumahan," kata David, Kamis (9/12/2021).

Menurutnya, aktivitas tersebut kerap dijumpai di daerah Pakan Rabaa Utara Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) dan Tandai Nagari Lubuk Gadang Timur Kecamatan Sangir.

Baca Juga: Pendakian Gunung Kerinci Jalur Solok Selatan Tutup, Melalui Kersik Tuo Tetap Buka

"Aktivitas ini terjadi dibatas luar hutan TNKS, bukan pada zona rimba ataupun zona inti. Kami tetap patroli dan memantau kawasan TNKS dan jikapun ada temuan dalam kawasan maka akan dilakukan pemusnahan dilokasi," lanjutnya.

Kemudian, untuk jenis perburuan satwa dilindungi juga sering ditemukan jerat jenis nilon. 

"Ini marak ketika bulan Ramadan. Biasanya digunakan untuk menjerat Kijang dan Rusa. Dan penggunaan senapan angin untuk memburu jenis satwa Kera dan Babi," bebernya.

Sesuai habitat satwa dilindungi di wilayah Solsel, pihaknya memprioritaskan terhadap 3 jenis satwa yakni, Harimau Sumatra, Rangkong dan Bunga Bangkai (Amorphophallus titanium).

"Jejak dari Harimau Sumatra masih sering dijumpai di dalam kawasan," kata dia.

Sebagai upaya mengantisipasi aktivitas ilegal tersebut, pihaknya melakukan kemitraan konservasi

pemulihan ekosistem TNKS dengan masyarakat melalui Kelompok Tani Hutan (KTH). Selain untuk mencegah perambahan hutan juga sebagai upaya meningkatkan perekonomian masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat