bdadinfo.com

BPN Solsel Sarankan Anak Nagari Tempuh Jalur Hukum Perihal Gugatan Penerbitan Sertifikat SEML - News

Ilustrasi pengadilan. (canva 89stockers)

News - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Solok Selatan (Solsel) Rivaldi menyarankan perihal gugatan penerbitan sertifikat PT Supreme Energy Muara Laboh (SEML) oleh anak nagari Pauh Duo melalui jalur hukum atau ketingkat Pengadilan.

"Memang ada gugatan dan sebelumnya sudah kami mediasi sesuai prosedur. Dan ditenggat waktu 90 hari untuk mendaftar ke Pengadilan," kata Kepala BPN Solsel, Rivaldi saat dihubungi , Jumat, 1 Juli 2022.

Menurutnya, proses pendaftaran ke tingkat Pengadilan dilakukan oleh pihak Penggugat atau dalam hal ini anak nagari Pauh Duo.

Baca Juga: Ditargetkan Menghasilkan 86 MW di Tahun 2019, PT SEML Eksploitasi Sumur di Solsel

"Upaya kita melakukan mediasi kedua belah pihak untuk mencapai musyawarah. Dan apabila tidak ada kesepakatan maka disarankan melalui Pengadilan," lanjutnya.

Rivaldi menambahkan bahwa tenggat waktu 90 hari yang diberikan tersebut tidak mempengaruhi proses gugatan di Pengadilan. 

Rivaldi menyebut bahwa tenggat waktu 90 hari yang diberikan BPN memang sudah habis dalam proses penertiban sertifikat.

Baca Juga: Besok Wagub Sumbar ke Solok Selatan, Supreme Energy Masuk dalam Agenda Kunjungan

"Kendati waktu 90 hari sudah habis tidak akan mempengaruhi gugatan di Pengadilan. Walaupun Sertifikat sudah diterbitkan BPN," ujarnya.

Artinya, imbuh Rivaldi, apapun hasil dari keputusan Pengadilan tetap dipatuhi, kendati Sertifikat sudah terbit, tapi keputusan Pengadilan menyatakan memenangkan gugatan maka, akan tetap dipatuhi hasilnya.

Sehingga, kata Rivaldi, walau tenggat waktu sudah berakahir sekalipun bukan berarti gugatan di tingkat Pengadilan tidak bisa lanjut. Pasalnya, tenggat waktu 90 hari ini adalah batasan dalam proses penerbitan sertifikat di BPN.

Baca Juga: HP di Jambret! Perempuan Muda Meninggal Usai Kejar Motor Pelaku di Solok Selatan

"Bahkan ada sertifikat yang sudah terbit puluhan tahun sekalipun bisa dibatalkan sesuai hasil keputusan Pengadilan sebab putusan Hakim lebih tinggi dari apapun," kata dia.

Pihaknya mengaku sebagian sertifikat SEML sudah diterbitkan oleh BPN Solsel.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat