bdadinfo.com

35.563 KPM di Padang Akan Menerima BLT BBM Tahap 1, Ini Tempat dan Wilayahnya - News

Ratusan warga antri mengambil BLT BBM di Kantor Pos Padang

News - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) tahap 1 sudah cair dan akan diberikan kepada 35.563 warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anggaran dana lebih dari Rp.10 miliar, Jumat 16 September 2022.

Deputi Eksekutif Jendral Manager Pos Padang Lukman Pangaribuan mengatakan capaian penyaluran bantuan pada tahap I diberikan kepada 35.563 warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 11 Kecamatan yang ada di Kota Padang.

"Warga yang menerima bantuan itu, disebut Keluarga Penerima Manfaat atau KPM, yang terdata sebanyak 35.563 warga di sebelas Kecamatan di Kota Padang," ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga: BLT BBM Sudah Disalurkan di 461 Kabupaten dan Kota

Sedangkan untuk pembagian BLT tersebut, kata Lukman akan diberikan di empat titik Kantor Pos yang sudah di tentukan.

Titik Pertama Di Kantor Pos Bagindo Aziz Chan dekat Pasar Raya Padang yang dikhususkan bagi warga kecamatan Padang Barat, Padang Timur, Padang Utara, Padang Selatan, Kuranji, Pauh, Lubuk Begalung, dan Nanggalo.

Titik kedua, yakni di Jalan Khatib Sulaiman bekas kantor pos regional lama. Penerima di Kantor ini dikhususkan bagi warga Kecamatan Koto Tangah.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan BLT BBM Bakal Disebar Hingga Perbatasan Timor Leste

"Titik kedua ini hanya untuk satu Kecamatan, karena penerima dari Koto Tangah sekitar 6.100 KPM," katanya.

Lanjut Lukman, untuk titik ketiga yakni di Kantor Pos Bungus untuk warga Kecamatan Bungus Teluk Kabung dan Titik keempat di Kantor Pos Kompleks Indarung yang dikhususkan bagi warga Kecamatan Lubuk Kilangan.

Ia juga mengatakan pembagian BLT ini dapat diterima saat kantor pos bertugas. Namun jadwal utama pembagian dikhususkan selama empat hari, yakni dari Kamis - Minggu (15-18/9/2022).

Baca Juga: BLT BBM Tahap I Cair, Warga Berdesakan di Kantor Pos Padang

"Jadwal utama yaitu selama empat hari dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Tapi kalau ada yang mau ambil diluar jadwal utama juga dibolehkan, waktunya sampai dana diambil lagi oleh pusat," ujarnya.(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat