- Bagaimana mengurus Kartu Keluarga atau KK pada pasangan yang cerai. Jadi ada kasus pasangan suami istri cerai, terus KK ditahan mantan suami.
Nah si istri ini bingung bagaimana mendapatkan KK barunya, sedangkan KK ditahan mantan suami.
Ternyata ada solusinya lho, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemenddagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan solusinya.
Baca Juga: Athari Menjadi Narasumber dalam Bimtek Peningkatan Kapasitas Bundo Kanduang
Prof Zudan mendapatkan pertanyaan bagaimana kalau KK ditahan mantan suami.
Prof Zudan bilang apabila terjadi perceraian, auto dong KK akan dibedah menjadi dua.
"Apalabila terjadi perceraian, maka KK itu nanti bedah menjadi dua KK, untuk mantan suami dan satunya untuk mantan istri," katanya dikutip dari TikTok @zudanariffakrulloh, Minggu (6/11/2022).
Baca Juga: Harapan Gubernur Sumbar: Semoga Diniyyah Puteri Tetap Lahirkan Tokoh Perempuan Hebat
Jadi Prof Zudan mengatakan boleh boleh saja dong setelah cerai si mantan suami dan si mantan istri tetap satu KK, tapi kasus seperti itu jarang terjadi.
Nah yang umum ya kalau cerai, KK dipecah jadi masing masing pihak lah.
Terus bagaimana anak-anak pasangan yang cerai, Ya tergantung dengan putusan pengadilan.
"Untuk anak anaknya mengikuti putusan pengadilan, ditetapkan mana apakah ikut ibu atau ayahnya," kata Prof Zudan.
Kalau kasusnya pasangan cerai dan tidak ada penetapan pengadilan soal anak, maka Prof Zudan menyerahkan baiknya bagaimana dimusyawarahkan oleh pasangan yang sudah cerai itu.