bdadinfo.com

Akankah Prabowo Gagal Nyapres Setelah Presiden Jokowi Akui Kasus HAM Berat, Termasuk Peristiwa 1998 - News

Presiden Jokowi akui Kasus HAM berat  (Tangkapan Layar Youtube Presiden Joko Widodo )

- Presiden Jokowi kembali memberikan kejutan bagi rakyat dengan mengakui beberapa pelanggaran HAM berat di Indonesia. Isu ini diduga jadi sinyal bagi beberapa pejabat, salah satunya Prabowo.

Sudah sejak lama isu HAM menghalangi langkah Prabowo dalam politik, termasuk saat dulu kalah dari Jokowi di Pilpres sebelumnya.

Sudah sejak lama isu HAM berat digaungkan rakyat agar segera dituntaskan. Presiden Jokowi pun kerap kali diminta untuk mengusut kasus ini sebelum Prabowo masuk jadi menteri.

Baca Juga: Bambang Pamungkas Bingung Liga 2 Dihentikan: Sulit Diterima Akal Sehat, Khawatir Praktik Tak Terpuji Terjadi

Kasus HAM yang ditujukan pada Prabowo adalah saat ia aktif di Kopassus dan ini disinyalir ikut menjadi yang diakui Presiden Jokowi pada konferensi pers pada 11 Januari 2023.

Dilansir dari kanal Youtube Presiden Joko Widodo, pengakuan kasus HAM berat ini merupakan langkah untuk memulihkan hak korban.

Presiden Jokowi pun mengatakan ia menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban.

Baca Juga: Kronologi Nelayan Tewas saat Mencari Ikan Sendirian di Pantai Sentang Sumatera Utara

"Oleh karena itu, yang pertama, saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," tutur Presiden Jokowi.

Penegasan soal penyelesaian yudisial ini penting karena ketika Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM dibentuk tahun lalu, ini mendapat kecaman dari masyarakat.

Beberapa lembaga dan koalisi penegak HAM di masyarakat menilai dan khawatir pembentukan tim ini justru menjadi upaya pemerintah cuci tangan atas kasus HAM berat.

Baca Juga: Simpang-Siur Berita Alchemy of Soul S3, Drakor Taxi Driver Musim 2 Gaspol Tayang Tanggal Segini

Dilansir dari ylbhi co.id, pembentukan tim ini berdasarkan Keppres No 17 tahun 2022 dinilai sebagai upaya pemerintah condong ke penyelesaian Non-Yudisial.

Artinya, mereka yang terlibat jadi lebih sulit dibawa ke peradilan. Ketidakmampuan pemerintah untuk mendorong penyelesaian yudisial untuk kasus HAM berat sama artinya dengan tidak memenuhi hak korban.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat