bdadinfo.com

Lecehkan 11 Anak di Bawah Umur, Mamah Muda Bos Rental PS Jadi Tersangka - News

Lecehkan 11 Anak di Bawah Umur, Mamah Muda Bos Rental PS Jadi Tersangka (Pixabay)

 
- Polda Jambi menetapkan mamah muda bos rental PS diduga lecehkan 11 anak di bawah umur, sebagai tersangka
 
Polda Jambi menetapkan mamah muda bos rental PS diduga lecehkan belasan anak itu sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 11 korban pelecehan seksual anak di bawah umur. 
 
Berdasarkan keterangan para saksi, ada kemungkinan terus bertambahnya korban pelecehan mamah muda si bos rental PS itu.
 
 
 
Mamah muda berinisial YN (25) yang merupakan ibu rumah tangga beranak satu. Dia digelandang ke ruang pemeriksaan perlindungan perempuan dan anak di Polda Jambi. 
 
Polisi menetapkan YN sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur setelah menjalani proses pemeriksaan. 
 
YN melecehkan 11 anak di bawah umur, dua di antaranya merupakan perempuan.
 
 
Polda Jambi menuturkan berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam kamarnya dan menonton film porno saat sang suami tidak ada di rumah. 
 
Direktur kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menuturkan jajarannya menetapkan pelaku sebagai tersangka berdasarkan pengakuan saksi dan koordinasi dengan UPTD PPA Jambi. 
 
"Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan juga koordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jambi hasil observasi mereka, kita akan gelar  untuk penangkapan dan penahanannya," ujar Kombes Pol Yudhistira.
 
 
Kombes Pol Yudhistira juga menjelaskan, korban pelecehan mamah muda tersebut pasti akan bertambah. Sebab penyidik Polda Jambi sudah menerima sejumlah informasi dari beberapa orang tua korban yang menyebutkan, ada korban lain selain 11 anak saat ini. 
 
"Sampai saat ini masih 11 orang, namun pasti akan berkembang dikarenakan kita sudah mendapat informasi dari beberapa orang tua korban yang menyatakan bahwa ada korban lain," ujar Kombes Pol Yudhistira. 
 
Sebagai informasi, sebelumnya 11 anak di bawah umur, 9 laki-laki dan 2 perempuan  di Kelurahan Rawasari, Kota Jambi diduga mengalami pelecehan yang dilakukan oleh YN yang merupakan seorang wanita muda berprofesi sebagai biduan organ tunggal.
 
 
Para korban mengaku kepada ke polisi dipaksa untuk melayani nafsu pemilik rental PlayStation ini, jadi si YN mengiming-imingi korban dengan bermain PlayStation secara gratis. 
 
YN memaksa para korbannya untuk melihat aktivitas seksual tersangka bersama sang suami. 
 
Kejahatan perempuan beranak tungal tersebut terungkap setelah dia membuat melaporkan ke polisi, pelaku mengaku telah diperkosa oleh korbannya.
 
 
Namun, setelah polisi menyelidik, faktanya justru berbanding terbalik dengan laporan yang dibuat YN. 
 
Atas kejahatannya tersebut tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat