bdadinfo.com

Kronologi Keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam Rencana Eksekusi Brigadir Joshua - News

Kuat Ma'ruf (iNews)

- Vonis terhadap Kat Ma'ruf yang dijatuhi hukuman penjara 15 tahun memiliki pertimbangan dari aspek yuridis atau dari unsur-unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana yang sudah jelas terbukti dalam sidang.

Berdasarkan kajadian di Magelang pada 7 Juni 2022, sudah ada kesamaan kehendak atau meeting of mind antara Kuat Ma'ruf dengan terdakwa-terdakwa lainnya, terutama Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.

Pihak Majelis Hakim menyebutkan bahwa Kuat Ma'ruf merupakan ART dari Ferdy Sambo yang kemudian menyampaikan bahwa ada satu pernyataan yang menurut Majelis menjadi pemicu pelaporan Putri Candrawati kepada Ferdy Sambo, yakni adanya "duri" dalam rumah tangga keduanya.

Baca Juga: Dalam 5 Tahun KKB Pimpinan Egianus Kagoya Lakukan 65 Aksi Kejahatan, Jenderal Bintang 2 Beri Ultimatum Ini

Peran Kuat Ma'ruf dalam perencanaan ini adalah mencoba untuk meyakinkan Putri agar melaporkan suatu perbuatan yang dinilai tidak senonoh dari Brigadir Joshua kepada Putri.

Dalam perjalanan dari Magelang menuju ke Jakarta, Kuat Mar'uf diketahui membawa sebuah pisau dapur yang digunakan sebagai bentuk perlawanan karena sebelumnya terdapat perselisihan dengan Brigadir Joshua.

Majelis Hakim menilai bahwa tindakan tersebut adalah indikasi bahwa Kuat Ma'ruf mengetahui dan ikut dalam perencanaan eksekusi tersebut.

Baca Juga: Misteri Hilangnya Umi Yuni Istri Alm Ustadz Arifin Ilham, Mertua: Dibawa Kabur, Dia Nggak Benar

Ketika tiba di rumah Saguling, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdapat pertemuan singkat antara para terdakwa di lantai 3 yang membahas soal perencanaan eksekusi.

Namun, Majelis Hakim menilai bahwa terdapat kejanggalan dalam keberangkatan para terdakwa menuju rumah Duren Tiga.

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dilaporkan tidak melakukan PCR, namun keduanya didapati tetap ikut ke rumah dinas Duren Tiga.

 Baca Juga: Prosesor Ramai Diperbincangkan, Chipset Mediatek Dimensity 1200 Kalah Unggul dari Snapdragon 888 dalam Hal Ini

Berdasarkan keterangan ART Putri Candrawati yaitu Susi, keduanya diketahui sedang isolasi mandiri sembari menunggu hasil tes PCR. Kejanggalan terdapat pada Susi yang tidak diajak isolasi mandiri bersama mereka.

Setibanya di Duren Tiga, Majelis Hakim menjelaskan bahwa Kuat Ma'ruf langsung menutup pintu balkon di rumah Duren Tiga tanpa perintah atau instruksi apapun.

ART Duren Tiga Diryanto alias Qodir mengatakan bahwa kondisi rumah dinas tersebut sudah dirapikan, namun tindakan Kuat Ma'ruf tersebut menurut Majelis Hakim adalah untuk melancarkan rencana eksekusi terhadap Brigadir Joshua.

Baca Juga: Alasan Mahfud MD Soal Hukuman Mati Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sudah Tepat, Ini Bunyi Pasal 340 KUHP!

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat