bdadinfo.com

Polres Padang Pariaman Persilahkan Warga Ambil Sepeda Motor yang Pernah Hilang - News

PADANG PARIAMAN, – Satuan Lalu Lintas Polres Padang Pariaman kembali memberikan waktu kepada masyarakat sepeda motor dan mobil yang menjadi barang sitaan akibat kecelakaan maupun hasil pelanggaran saat razia.

Sebelumnya, Kasat Lantas Padang Pariaman, AKP Asep Wahyudi didampingi Kanit Laka Lantas Ipda Rudi Chandra telah mengimbau kepada warga untuk mengambil kendaraannya yang menjadi Barang Bukti (BB) mulai November.

“Sejak November hingga sekarang belum ada masyarakat yang mengambil kendaraannya di Unit Laka Lantas Polres Padang Pariaman,” katanya, Rabu (9/12).

Asep menyebutkan, pihaknya memberikan toleransi kepada masyarakat yang merasa sepeda motor atau mobil yang telah diamankan di Satlantas Polres Padang Pariaman dan kasusnya telah selesai, agar mengambil kendaraannya secepatnya.

Jika tidak diurus kendaraannya hingga akhir Desember, kata Asep, maka pihaknya akan memusnahkan kendaraan yang telah menumpuk di unit laka.

"Bagi masyarakat yang merasa mempunyai kendaraan sebagai barang bukti di Satlantas Polres Padang Pariman, harap menjemput kendaraannya, baik itu kendaraan roda dua ataupun kendaraan roda empat," ujar Asep Wahyudi.

Dikatakannya, saat ini tercatat puluhan unit kendaraan roda dua yang merupakan barang bukti kecelakaan lalulintas dan merupakan barang bukti yang terjaring dalam razia dengan bermacam pelanggaran masih berada di satlantas, karena belum diambil pemilik ataupun keluarganya.

"Ada puluhan unit kendaraan yang saat ini menjadi barang bukti dari berbagai macam pelanggaran di Satlantas Polres Padang Pariaman, yang belum diambil pemiliknya. Bahkan sudah ada bertahun-tahun belum diambil," jelas kasat lantas itu.

Diterangkannya, kepada masyarakat yang telah melakukan sidang tilang di pengadilan, sebagai barang bukti Kendaraan Roda Dua (Ranmor) yang sudah bertahun-tahun tidak diambil, agar segera diambil di bagian Baur Tilang Satlantas Polres Padang Pariaman, dengan membawa STNK/BPKB. Sementara untuk BB ranmor, dipersilahkan diambil di bagian unit laka lantas dengan membawa surat pendukung, seperti STNK/BPKB. (*)

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat