bdadinfo.com

Sidang Isbat Digelar Hari Ini, MUI Keluarkan Panduan Ibadah Puasa, Berikut Infonya - News

Ilustrasi.

News - Kementerian Agama (Kemenag) bakal menggelar sidang isbat penetapan 1 Ramadhan 1443 Hijriah hari ini, Jumat (1/4/2022).

Menyambut bulan suci Ramadhan, Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah menerbtkan pandung ibadah puasa selama Ramadhan 2022.

Panduan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kep-38/DP-MUI/III/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, yang dirangkum sebagai berikut.

Baca Juga: Sidang Isbat Digelar Hari Ini, MUI Keluarkan Panduan Ibadah Puasa, Berikut Infonya

  1. Dalam mengawali ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, umat Islam mengikuti hasil keputusan pemerintah melalui sidang itsbat yang didahului konsultasi dengan MUI dan mendengar pandangan ormas-ormas Islam dan instansi terkait berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
  2. Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal (azimah) antara lain: Kewajiban menyelenggarakan Salat Jumat Merapatkan kembali shaf saat Salat berjamaah Menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu dan Salat Tarawih.

Baca Juga: 1 Ramadhan di Indonesia Ditentukan Melalui Sidang Isbat, Begini Sejarah Awal Mulanya

  1. Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan bulan Ramadhan dengan berbagai ibadah seperti Salat Tarawih, tadarus Al-Quran, mengikuti pengajian, i’tikaf, dan qiyamu al-lail, serta memperbanyak ibadah, istighfar, dzikir, shalawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.
  2. Untuk meningkatkan kepedulian sosial umat Islam diimbau untuk memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi untuk berbuka puasa.
  3. Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal.

Baca Juga: Sidang Isbat Hari Ini, Diprediksi 1 Ramadhan Tak Serentak di Indonesia

  1. Tes Swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid- 19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas.
  2. Menggunakan masker saat shalat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19 hukumnya boleh dan tidak makruh.
  3. Agar zakat fitrah dan zakat mal dapat dimanfaatkan lebih optimal, setiap muslim yang terkena kewajiban zakat, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri dan zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab.

Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming Sidang Isbat Hari Ini, Penentuan 1 Ramadhan 2022 oleh Kemenag

  1. Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT, mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga menjelang dilaksanakannya Salat Idul Fitri.

Seperti diinfokan sebelumnya, sidang isbat hari ini akan digelar secara luring dan daring dengan menetapkan protokol kesehatan.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag, Adib menyatakan sidang isbat digelar sesuai Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Sidang isbat akan melibatkan Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama, duta besar negara sahabat, dan perwakilan ormas Islam.

Baca Juga: Prediksi 1 Ramadhan 2022 Menurut Pemerintah dan Muhammadiyah serta Jadwal Sidang Isbat

Sidang ini juga akan melibatkan perwakilan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Diketahui, sidang isbat hari ini dibagi menjadi tiga tahap, yakni pemaparan posisi hilal awal Ramadan 1443 H berdasarkan hasil hisab (perhitungan astronomi).

Baca Juga: Wah, Ada Layanan Sidang Isbat Nikah Keliling di Kabupaten Siak

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat