bdadinfo.com

Bagaimana Hukum THR dalam Islam? Simak Info Ini - News

Ilustrasi umat muslim memberikan THR kepada karyawan jelang hari raya Idul Fitri 1443 H

THR menjadi salah satu budaya di Indonesia menjelang lebaran yang menyangkut aspek ekonomi maupun kesejahteraan bagi kebanyakan orang, selain mudik dan ngabuburit selama berpuasa Ramadan.

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, kebanyakan umat muslim pun tentu mengharapkan THR atau tunjangan hari raya, yang selanjutnya menjadi keharusan bagi instansi atau perusahaan tertentu dan para pekerja mapan yang seakan diwajibkan memberikan THR kepada orang yang lebih muda atau belum bekerja sama sekali.

Menurut sejarahnya, THR muncul pada 1994 dan itu pun berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per-04/Men/1994 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Dari peraturan tersebut, perusahaan diwajibkan mengeluarkan THR bagi para pegawainya.

Menurut kajian Islam, THR disamakan dengan hadiah sehingga hukumnya boleh atau sah karena sudah merupakan hak si penerima.

Menurut peneliti Centre dor Democracy and Islamic Studies (CDIS) yang bernama Hamidullah Ibda, boleh saja menerima THR sebab prinsip THR layaknya upah dan diberikan ketika kinerja pekerja sudah benar.

Kalaupun ada yang salah adalah jika THR diberikan kepada pekerja malas atau tidak produktif, serta tidak berkontribusi aktif di perusahaan tersebut.

Islam pun menganjurkan para petinggi atau bos untuk memberikan upah kepada para karyawan sebelum ‘keringat mengering’. Begitu pula dengan THR, jangan sampai memberikannya sehari sebelum hari raya tiba.

Meski budaya THR seperti mudik dan ngabuburit hanya ada di Indonesia, unsurnya disamakan layaknya pemberian gaji atau hadiah. Tujuan pemberian THR pun tak lain adalah memacu semangat kerja para karyawan terhadap tanggung jawab mereka.

Menurut pemerhati pendidikan dan Asesor USAID Prioritas Jawa Tengah yang bernama Dian Marta Wijayanti, THR hukumnya seperti menerima gaji. Pekerja pun harus mengutamakan kewajibannya sebelum menuntut THR.

Sementara, pemerhati Hukum Islam di Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang, berpendapat bahwa THR adalah keberkahan dan nikmat. Yang tidak boleh diterima justru adalah uang korupsi, sogokan, curian, dan uang haram lainnya.

Allah Swt. berfirman dalam surat Saba’ ayat 39, “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi Rezeki yang sebaik-baiknya.”

Untuk itu, pemberian THR pun harus didasari dengan rasa keikhlasan dalam mengharapkan ridha Allah Swt.

Itu pun tertuang dalam riwayat dari Amirul Mukminin Abi Hafsh Umar bin Khatab, bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung niatnya, dan sesungguhnya seseorang akan mendapatkan apa yang ia niatkan,

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat