- Dalam melakukan pengambilan keputusan, masyarakat harus memikirkan tentang rencana dan risiko yang harus dihadapi.
Begitu pula ketika memilih asuransi, masyarakat perlu untuk mengetahui produk dan manfaat yang diberikan di dalamnya.
Tentu saja akan berbahaya apabila masyarakat terjerat dalam sebuah kegiatan investasi bodong yang tidak terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Ramai Fatwa MUI yang Dinilai Haramkan Beli Produk Pro Israel, Begini Tanggapan Warganet
OJK saat ini semakin ketat dalam membuat peraturan yang berguna untuk mencegah masyarakat dari keterlibatan investasi bodong.
Investasi bodong sendiri bisa terdiri atas pinjaman online, bank, hingga perusahaan asuransi yang tidak terdaftar di OJK.
Jika masyarakat terjerat dalam investasi tersebut, banyak bahaya yang ditimbulkan baik secara fisik, mental, hingga finansial.
Baca Juga: Daftar Tim Pemenangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar Diumumkan, Muhammad Syaugi menjadi Kapten
Karena itu, masyarakat diharuskan untuk memilih produk keuangan dan asuransi yang memiliki dasar hukum dan produk yang jelas.
Dilansir dari situs sequis.co.id, terdapat setidaknya 3 alasan mengapa masyarakat harus memilih asuransi yang terdaftar di OJK.
1. Menghindari Terjadinya Penolakan Klaim
Baca Juga: Ramai Hoax Menyebut Le Minerale Dituduh sebagai Brand Asing hingga Dukung Israel, Begini Faktanya
Ketika masyarakat mengalami musibah tertentu, mereka sebagai nasabah memiliki hak untuk mengajukan klaim tertentu yang berarti pihak asuransi bisa bertanggungjawab atas apa yang terjadi.
Akan tetapi, asuransi bisa melakukan penolakan klaim secara sepihak sehingga nasabah tidak bisa mendapatkan klaim sesuai yang telah disepakati.