bdadinfo.com

Ramai Fatwa MUI yang Dinilai Haramkan Beli Produk Pro Israel, Begini Tanggapan Warganet - News

Ramai Fatwa MUI yang Dinilai Haramkan Beli Produk Pro Israel, Begini Tanggapan Warganet    (mui.or.id)




- Fatwa MUI Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina mengimbau pada umat islam untuk menghindari penggunaan dan pembelian produk pro Israel.

Selain itu, Fatwa MUI merekomendasikan pemerintah untuk membantu perjuangan Palestina berupa diplomasi di PBB atau Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar Israel mendapat sanksi dan menghentikan agresinya.

Fatwa MUI disampaikan oleh ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh pada Jumat, 10 November 2023 lalu di kantor MUI, Jakarta.

Fatwa MUI terbaru tersebut menuai pro dan kontra dari warganet di Instagram.

Sebab, pernyataan MUI yang menyatakan bahwa mendukung Israel, baik secara langsung atau tidak langsung hukumnya haram.

Baca Juga: Jadi Tournament Supporter FIFA U-17 World CupTM, BRI Tawarkan Merchandise Gratis hingga Diskon Tiket Pertandingan!

Itu berarti, warganet menilai dengan membeli dan mengonsumsi produk pro Israel akan menjadikan produk tersebut berlabel haram.

Dilansir dari postingan akun @infipop.id, lebih banyak warganet yang kontra terhadap Fatwa MUI lantaran rata-rata produk sehari-hari yang dipakai warga Indonesia pro Israel.

"Itu pas lagi ngomong haram. Bisa spill HP nya merk apa, mic yang dipake merk apa, pake AC pasti kan, pake merk apa, terus kok terang pasti pake lampu, lampunya pake merk apa, pasti di ruangan itu ada toilet dong, kan kasihan kalau gak ada, kaya sabun dll di kamar mandi itu pake merk apa, bersihin ruangannya pake apa, sabunnya dan pembersih nya. Masih banyak lagi yang perlu dikoreksi, sebelum mengatakan haram, itu haram semua haram," tulis @aakhoki di kolom komentar.

Komentar serupa disampaikan oleh @farismonas.

"Bukannya dukung israel atau apa, tapi kalau gitu berarti pake Android, Iphone, Google, Instagram dan sosmed lain yang berhubungan sama Amerika/Israel pun haram juga dong LOGIKANYA klo liat dari statement nya, trus makanan yang jelas "halal" yang berlabel halal dicabut juga dong?" tulisnya.

Selain itu, warganet menyayangkan Fatwa MUI terbaru ini karena akan berdampak merugikan pada kios-kios kecil yang menjual produk pro Israel dan nasib para karyawan yang bekerja di perusahaan pro Israel.

Baca Juga: Enak Banget! Jika Ditemukan Harta Karun Saat Membuat Proyek Tol Terowongan di Sumatera Barat Jadi Milik Penjajah Jepang?

Warganet yang setuju dengan Fatwa MUI tersebut menilai keputusan MUI sudah tepat karena orang-orang MUI sudah paham aturan agama islam.

"Jangan salah paham. Yang haram itu yang bisa dihindari dan ada alternatif lain. Kalau medsos dll yang bisa menjadi media menyuarakan kebaikan ya nggak haram. Juga, nggak semua teknologi ciptaan Yahudi/pendukungnya harus diboikot. Toh hampir semua teknologi itu didesain menggunakan algoritma dan rumus yang ditemukan ilmuan Muslim, Al Khawarizmi, Al Jabar, dkk. Nyatanya non muslim juga pakai. Jadi, keputusan MUI itu udah tepat dan ada relavitas di dalamnya," tulis @ilhamafief94.

Komentar serupa ditulis oleh @lukmanto.

"Jelas-jelas MUI itu isinya orang-orang yang paham ilmu hukum islam. Kalau ada pertanyaan dari kalian yang belum terjawab, cari tahu dulu jawabannya. Jangan langsung beropini seakan-akan lo orang yang paham betul islam dan hukumnya," tulisnya.

Bukan hanya umat muslim, Fatwa MUI juga menyita perhatian warganet non muslim dengan ikut berkomentar.

"Si paling Tuhan Allah haha," tulis @gabbydasilv.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat