- Asuransi merupakan 'Perisai' bagi konsumen yang memiliki mekanisme dalam perlindungan terhadap pihak tertanggung jika mengalami resiko di masa yang akan datang.
Sehingga pihak tertanggung akan membayar premi guna mendapatkan ganti rugi dari pihak penanggung, dan itu menjadi ciri khas dari prosedur dalam pembuatan Asuransi.
Kendati begitu, pasti akan mengalami kendala dan masalah yang membuat proses penggunaan rumit dijelaskan.
Baca Juga: Gubernur Bertemu Dubes Penny Williams, Bidik Kolaborasi Sumbar dan Australia
Inilah sebab klaim asuransi bisa ditolak, walaupun sudah mengikuti peraturan yang berlaku untuk menggunakan Asuransi baik untuk kesehatan dan Jiwa para konsumen.
1. Tidak Sesuai Dengan Persyaratan Polis
Perlu diketahui, jika setiap rencana Asuransi memiliki syarat atas penyakit yang ditanggung.
Sehingga ada beberapa penyakit yang tidak akan ditanggung oleh Asuransi kesehatan atau penyakit kritis yang membuat klaim Asuransi ditolak.
Ada juga ketentuan masa tunggu pada polis Asuransi kesehatan, dan jika pemegang polis melakukan klaim Asuransi sebelum mencapai masa tunggu, maka klaim Asuransi akan ditolak.
Begitupun dengan Asuransi penyakit kritis penyakit seperti stroke, umumnya akan menetapkan syarat masa tunggu dan juga survival period.
Survival period merupakan periode saat tertanggung bertahan hidup sejak divonis penyakit kritis hingga meninggal dunia.
Biasanya berkisar mulai dari 7 hari, 14 hari, atau 30 hari khusus untuk Asuransi kesehatan atau Asuransi jiwa.