- Perusahaan rintisan atau start-up yang baru didirikan tentunya membutuhkan modal yang besar.
Modal tersebut digunakan sebagai bentuk perencanaan terhadap beragam pembiayaan yang akan dihadapi perusahaan.
Untuk mencapai hal tersebut, perusahaan start-up membutuhkan bantuan dari mitra yaitu Perusahaan Modal Ventura.
Perusahaan Modal Ventura sendiri sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
Perusahaan tersebut bertugas dalam kegiatan penyertaan modal dan pembiayaan dalam jangka waktu secara tertentu.
Tujuan dari perusahaan tersebut adalah membantu pengembangan usaha dari mitra maupun debitur.
Baca Juga: Menuju Indonesia Bebas dari Kemiskinan Ekstrem: Apa yang Dilakukan Pemerintah?
Perusahaan Modal Ventura memiliki beberapa bagi start-up, contohnya dalam meningkatkan kegiatan dan potensi usaha.
Hal ini disebabkan perusahaan tersebut tidak hanya menjadi investor, tetapi juga terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Mereka menjadi mitra yang membantu pengembangan produk, ide, serta bisnis supaya bisa berkembang pesat.
Baca Juga: 2 Minggu Menuju Pemilu 2024, Partai Gerindra Ajak Masyarakat Pilih Prabowo-Gibran
Manfaat kedua adalah di bidang pemasaran, dimana masalah tersebut dihadapi oleh perusahaan kecil hingga UMKM.
Dengan dukungan perusahaan modal ventura, proses produksi dan pemasaran akan lebih maksimal serta membuat perusahaan mulai mendapat kepercayaan di masyarakat.