bdadinfo.com

Berlaku Mulai Januari 2024, OJK Terbitkan Peraturan Baru untuk Melindungi Konsumen Pinjol: Apa Isinya? - News

Layanan Konsumen OJK.  (dok. OJK)

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon perkembangan pesat industri pinjaman online (pinjol) fintech peer to peer (P2P) lending dengan menerbitkan peraturan baru yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2024.

Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi risiko dan menjaga keseimbangan industri pinjaman online yang semakin berkembang.

Peraturan baru pinjaman online tersebut tercantum dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang resmi dikeluarkan pada 10 November 2023 lalu.

Baca Juga: Wanginya Nempel Terus! Ini Cara Efektif yang Bikin Pengharum Ruangan Tahan Lama

Salah satu poin penting dalam regulasi baru ini adalah penurunan besaran bunga dan biaya lainnya pada pinjaman online.

OJK menetapkan batas maksimal bunga pinjol P2P lending sebesar 0,1% hingga 0,3% per hari, menurun dari batas sebelumnya yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar 0,4% per hari.

Aturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari beban finansial yang berlebihan.

Baca Juga: Ajakan Prabowo Subianto untuk Diskusi Soal Alutsista Secara Empat Mata Ditolak oleh Kedua Kandidat Capres, Ternyata Ini Alasannya

Selain penurunan suku bunga, OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur. Denda ini mencakup sektor produktif dan konsumtif, dengan tarif yang berubah seiring waktu.

Aturan ini bertujuan untuk mengatur perlindungan terhadap debitur yang mungkin mengalami keterlambatan pembayaran.

Regulasi baru ini juga mengenai batasan jumlah platform pinjol yang dapat diakses oleh satu debitur. Debitur kini hanya diperbolehkan meminjam di maksimal tiga platform penyedia pinjol.

Baca Juga: Gegara Anies Serang Prabowo, Haikal Hasan Sampai Ucapkan Terima Kasih: Karena Apa?

Hal ini diharapkan dapat mencegah debitur terjebak dalam praktik pinjam-meminjam yang berisiko tinggi.

Selain itu, OJK mengatur waktu maksimal untuk proses penagihan oleh penyelenggara kepada debitur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat