bdadinfo.com

Pinjaman Online Ilegal Marak di Masyarakat, Ini Kekhawatiran Ahli Tentang Dampak Negatifnya - News

Ilustrasi pinjol ilegal.  (ANTARA FOTO)

- Fenomena pinjaman online tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alia ilegal semakin mengemuka di kalangan masyarakat Indonesia.

Meskipun OJK telah memberikan regulasi ketat terkait layanan pinjaman online, beberapa entitas menawarkan pinjaman tanpa memiliki izin yang sah.

Keberadaan pinjaman online ilegal ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan para ahli.

Baca Juga: SD IT Marhamah dan SMP 1 Solsel, Juarai Cerdas Qur'an Padang TV

Fakta yang ada menunjukkan bahwa sejumlah perusahaan pinjaman online tanpa izin OJK aktif menjalankan bisnisnya.

Masyarakat yang kesulitan ekonomi sering kali menjadi target utama dari tawaran pinjaman online ini. Beberapa kasus melibatkan penyalahgunaan data pribadi, menambah risiko bagi para peminjam.

Ahli keuangan seperti Dr. Ani Rukmana menyoroti dampak negatif dari pinjaman online ilegal ini. Menurutnya, tanpa izin OJK, lembaga keuangan tersebut tidak diawasi dengan baik dan dapat memberikan bunga yang tidak wajar, membebani para peminjam.

Baca Juga: Heboh Banyak Hoax Tentang Gaduh Pengungsi Rohingya di Aceh: Bagaimana Aksi Cyber Polri?

Ia juga menambahkan bahwa keberadaan pinjaman online tanpa izin dapat merugikan stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan.

Penelitian yang dilakukan oleh Institut Keuangan Global pada tanggal 15 Desember 2023 mengungkapkan bahwa lebih dari 30% masyarakat yang menggunakan pinjaman online tanpa izin OJK mengalami kesulitan dalam membayar kembali pinjaman mereka.

Hal ini menciptakan lingkaran setan keuangan yang dapat merugikan perekonomian nasional.

Baca Juga: Nggak Masuk Akal! Andai Ditemukan Harta Karun Saat Membuat Proyek Tol Terowongan di Sumatera Barat Jadi Milik Penjajah Jepang?

Sejumlah korban pinjaman online ilegal mengungkapkan pengalaman buruk mereka. Siti Rahma, salah seorang korban, menyatakan bahwa ia terjebak dalam perangkap bunga tinggi dan denda yang tidak masuk akal.

Keberadaan lembaga penegak hukum pun semakin kesulitan melacak dan menindak pelaku pinjaman online ilegal ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat