- Saat ini, tuntutan untuk mendapatkan kepuasan diri dengan membeli apa saja, memang menjadi hal yang sulit dijelaskan secara jujur dan keterbukaan diri.
Karena, banyak dari mereka yang menganggap kebutuhan yang saat ini didapatkan merasa belum cukup, sehingga tak ayal ingin mencari jalan pintas untuk mendapatkan apa yang diinginkan.
Meskipun konsekuensi cukup berat, tetapi yang paling utama yaitu ketika ingin melakukan pinjaman dalam jumlah yang tidak tertentu, sehingga untuk melunasi hutang pasti membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Baca Juga: Lulusan SD Sederajat Bisa Lamar! Dibuka Loker PT Richtex Garmindo sebagai Operator Mesin Jahit
Pinjol menjadi pilihan yang tidak mudah, tetapi menjadi rumit jika melanggar aturan, karena peminjaman tersebut harus melalui prosedur yang tidak melawan hukum.
Inilah cara penting bagi konsumen, untuk bisa menghindari Pinjaman Online (Pinjol), tanpa harus memiliki hutang yang didapatkan, dan inilah caranya :
1. Jangan Tergiur Ajakan yang Bersifat Memaksa
Para Konsumen harus berhati-hati dengan keadaan berupa ajakan yang memaksa, biasanya pinjaman online ilegal menawarkan pinjaman melalui SMS dan dengan memasang iklan spam di halaman-halaman website.
Kebanyakan pinjol ilegal yang dilakukan saat ini, akan mengirimkan pesan berupa kata-kata, angka dan menampilkan alamat link website dengan menggunakan nomor pribadi.
Jika mendapati iklan seperti itu, pastikan membaca dengan teliti, dan jangan langsung klik link yang ada, kalau perlu segera laporkan nomor tersebut kepada pihak yang berwenang.
2. Pastikan Rekam Jejak Digital
Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan seperti kebocoran data pribadi ke institusi ilegal, sebaiknya perlu memeriksa dahulu legalitas dan rekam jejak digital pinjol yang akan digunakan.
Pastikan identitas pemilik dan alamat kantor dari layanan pinjaman online tersebut, dan juga bisa melakukan perbandingan Perusahaan pinjol dengan membaca ulasan yang tertera dalam aplikasi.