bdadinfo.com

Tim Klewang Ringkus 2 Pria di Padang, Terekam CCTV Curi HP di Parkiran Toko Sepatu - News

Tim Klewang Polresta Padang Ringkus 2 Pelaku Pencurian HP di Parkiran Toko Sepatu. (Jefrimon/Harianhaluan.com)

- Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil meringkus dua pelaku pencurian handphone yang viral di media Sosial, Selasa, 12 September 2023.

Kasus pencurian ini viral di media sosial, karena aksi kedua pelaku sempat terekam cctv Toko Sepatu Agung Jaya di Jalan Kampung Kalawi, Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang,

Kaporesta Padang Kombes Pol Ferry Harahap melalui Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial MM (22) warga Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara dan GI (22) warga Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Baca Juga: Pelaku Rudapaksa Pelajar SMP Diciduk di Kota Padang, Terungkap Gegara Test Pack

"Kedua pelaku ini ditangkap karena telah melakukan pencurian hanpdphone di parkiran toko yang aksinya sempat terkam CCTV dan viral dimedia sosial," ujar Kompol Dedy kepada , Rabu 13 September 2023.

Dedy mengatakan peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin 11 September 2023 sekira pukul 19.03 WIB dan berdasarkan rekaman kamera CCTV kedua pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa tanda nomor kendaraan.

"Dari rekaman cctv kedua pelaku terlihat langsung mengarahkan sepeda motornya ke arah sepeda motor korban yang sedang diparkirkan dan langsung mengambil handphone korban," katanya.

Baca Juga: Sadisnya Komunis si Pembunuh dan Pemerkosa Keluarga Kesultanan Langkat, Nasib Pelaku Berakhir Mengenaskan

Atas kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit handphone dan mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000 dan melapor ke Polresta Padang.

Menanggapi laporan korban, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian pencurian hingga mendapatkan rekaman CCTV dan diketahui kedua pelaku berinisial MM dan GI.

"Kedua pelaku ditangkap saat bersantai dirumahnya dan saat diintrograsi mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut, kemudian dibawa ke Mako Polresta Padang," kata Dedy.

Dedy menambahkan pihaknya juga turut mengamankan barang bukti satu unit motor honda beat warna merah yang digunakan pelaku pada saat beraksi.

"Untuk kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian," pungkas Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat