bdadinfo.com

Waspada Risiko Pinjaman Online! Mau Cara Aman? Begini Tipsnya! - News

Waspada Risiko Pinjaman Online! Mau Cara Aman? Begini Tipsnya!/Pixabay

- Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu solusi keuangan yang populer di Indonesia.

Pasalnya, pinjaman online adalah salah satu solusi keuangan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak.

Namun, di balik kemudahannya, pinjaman online ternyata juga menyimpan potensi risiko yang perlu diwaspadai.

Baca Juga: Pemkab Agam Melangkah Menuju Pariwisata Unggulan, Rekonstruksi Jalan Linggai Park Dimulai

Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu Anda waspadai dari pinjol ilegal:

1. Pinjol ilegal biasanya menawarkan bunga dan biaya yang sangat tinggi
2. Pinjol ilegal biasanya memiliki syarat dan ketentuan yang tidak jelas
3. Pinjol ilegal biasanya memiliki praktik penagihan yang bersifat intimidatif dan mengancam
4. Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki kantor fisik
5. Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jika Anda menemukan salah satu atau beberapa ciri-ciri tersebut, sebaiknya Anda mewaspadai dan menghindari pinjol tersebut. Berikut adalah beberapa tips aman melakukan pinjaman online:

Baca Juga: Butuh Dana dari Pinjaman Online? Perhatikan Poin-Poin Ini Supaya Pengajuan Pinjamanmu Segera Cair

1. Pastikan pinjol tersebut terdaftar di OJK

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa pinjol yang Anda pilih telah terdaftar di OJK. Anda bisa mengecek daftar pinjol terdaftar di OJK melalui website resmi OJK atau melalui aplikasi OJK Mobile.

Pinjol ilegal biasanya menawarkan bunga dan biaya yang sangat tinggi, serta memiliki praktik penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pinjol yang Anda pilih adalah pinjol legal yang diawasi oleh OJK.

2. Pahami syarat dan ketentuan pinjaman

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan Anda memahami syarat dan ketentuan pinjaman, termasuk bunga, biaya, dan tenor pinjaman. Anda juga perlu memastikan bahwa pinjol tersebut tidak memiliki praktik penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Berkat Shopee Live, Ruben Onsu Raup Omzet Rp16 Miliar di Puncak Kampanye Shopee 9.9

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat