- Kemajuan layanan keuangan berbasis digital ternyata memiliki dampak buruk bila kurang bijak dalam menggunakannya, salah satunya saat mengajukan pinjaman ke penyedia pinjol.
Pinjol adalah singkatan dari pinjaman online, yakni layanan bantuan keuangan dengan persyaratan yang mudah. Cukup dengan memberikan dokumen pribadi, seseorang bisa mendapatkan pinjaman uang.
Belakangan ini, banyak berita di media sosial tentang berbagai teror dari penyedia pinjol saat kesulitan membayar hutang. Selain itu, tak sedikit yang mengeluhkan jumlah hutang yang semakin membengkak.
Terlebih, jika seseorang mengajukan pinjaman ke penyedia pinjaman online ilegal yang tengah marak di Indonesia.
Munculnya layanan bantuan dana yang mudah di tengah krisis ekonomi mungkin terdengar seperti angin segar. Namun, siapa sangka bantuan tersebut bisa berujung malapetaka.
Lantas, apa saja dampak buruk yang bisa terjadi ketika tidak bijak dalam memanfaatkan pinjaman online. Simak penjelasannya berikut ini.
- Pinjaman yang membebankan nasabah
Kemudahan memperoleh pinjaman hanya dengan memberikan dokumen data pribadi membuat nasabah tergiur akan layanan tersebut, terlebih saat membutuhkan dana yang cepat.
Padahal, penyedia pinjaman online biasanya menetapkan bunga yang lebih besar dari pinjaman konvensional dan tenor yang sangat singkat, sehingga membebankan nasabah.
- Penyalahgunaan data pribadi
Syarat untuk mengajukan pinjaman ke penyedia pinjol cukup mudah dengan mengirimkan foto KTP, KK, NPWP, dan slip gaji.
Sayangnya, hal tersebut membuat nasabah mudah untuk diteror, dari ancaman penjara, penyebarluasan data, bahkan pemecatan.
- Peretasan ponsel nasabah
Terdapat warganet yang mengatakan adanya penyedia pinjol yang meretas ponsel nasabahnya untuk mencuri data-data untuk disalahgunakan.
- Tidak ada jaminan akan diberi pinjaman
Nasabah yang mengajukan pinjaman ke penyedia pinjol tidak dijamin mendapatkan uang, bahkan setelah menyerahkan data pribadinya.