bdadinfo.com

Ramai Kasus Nasabah Diteror, Ini Aturan dari OJK untuk Penagihan Utang dalam Layanan Pinjaman Online - News

Aturan dari OJK untuk Penagihan Utang dalam Layanan Pinjaman Online

 

- Penagihan utang, baik oleh perusahaan pinjaman online maupun melalui pihak ketiga, adalah suatu proses yang harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan peraturan yang diberlakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut kita akan membahas peraturan penagihan utang dan pentingnya menjaganya agar tetap sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan oleh OJK.

Pada beberapa waktu lalu, teror pinjaman online (pinjol) yang dilakukan oleh perusahaan pinjol peer to peer lending AdaKami telah menjadi sorotan utama.

Baca Juga: Dilantik Oleh Gubernur Sumbar jadi Pj Wali Kota Sawahlunto, Zefnihan Ternyata punya Harta Rp5 M Lebih!

Laporan mengenai proses penagihan utang yang tidak manusiawi telah memakan korban. Bahkan setelah korban meninggal dunia, pihak debt collector AdaKami masih terus melakukan tindakan yang tidak bermoral, mengancam keluarga dan kerabat korban.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon dengan serius kasus ini dan memerintahkan platform fintech peer to peer lending, PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami, untuk segera melakukan investigasi mendalam.

Tujuan utamanya adalah untuk memastikan kebenaran berita mengenai nasabah yang bunuh diri akibat penagihan utang yang tidak manusiawi.

Baca Juga: Pemuda Agam Dilaporkan Hilang saat Mencari Ikan di Danau Maninjau

Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, mengatakan bahwa OJK juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan korban bunuh diri untuk segera melaporkannya.

OJK telah menyediakan kanal pengaduan melalui Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157.

“OJK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157,” kata Aman sebagaimana keterangan resmi, di Jakarta pada Kamis, 21 September 2023.

Baca Juga: Muhaimin Iskandar Disambangi 5 Pensiunan Jenderal TNI, Ada Eks Kepala BIN Sutiyoso hingga Danjen Kopassus

Terkait dengan kasus seperti ini, kita perlu memahami hukum keterlibatan pihak ketiga dalam penagihan utang kepada nasabah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat