bdadinfo.com

Masuk Kawasan Zona Merah Tsunami, Nagari Amping Parak Pesisir Selatan Disiapkan Jadi Desa Tangguh Bencana - News

Kawasan Ekowisata Penyu Amping Parak  (IST)

 

PESISIR SELATAN, - Enam kampung yang memiliki penghuni 10 ribu jiwa di Nagari Amping Parak, Kabupaten Pesisir Selatan masuk dalam kategori zona merah tsunami.

Hal diungkapkan, Sekretaris Nagari Wali Nagari Amping Parak, Yendri saat sosialisasi desa tangguh bencana (Destana) di Masjid Nurul Huda Pasar Amping Parak, Rabu 27 September 2023.

"Berdasarkan data BNPB, dari 5.000 desa yang ada di Indonesia, Amping Parak merupakan salah satu desa atau nagari yang memiliki kerentanan tinggi terhadap gempa bumi dan tsunami,” terangnya.

Baca Juga: Bertandang ke Markas Sriwijaya FC, Semen Padanf FC Targetkan 3 Poin

Ia menjelaskan ancaman gempa bumi diiringi tsunami tersebut berasal dari megathrust Mentawai.

“Para ahli memprediksi, megathrust Mentawai mampu menghasilkan gempa berkekuatan 8,9 SR, jadi potensi ini bukan rahasia lagi dan ini perlu diketahui masyarakat,” ujarnya.

Terkait ancaman gempa bumi dan tsunami tersebut The World Bank atau Bank Dunia biaya pembentukan Desa Tangguh Bencana (Destana) Amping Parak.

Baca Juga: Punya Belasan Outlet di Sumbar, Begini Kisah Owner Budiman Swalayan Pertama Kali Hendak Buka Cabang

Untuk melaksanakan pembentukan Destana tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menerjunkan Fasilitator Daerah dan Fasilitator Nagari.

Amping Parak merupakan salah satu nagari di Sumbar yang dapat program Desa Tangguh Bencana dari BNPB. “Pembiayaan pembentukan Desa Tangguh Bencana Amping Parak adalah dana dari The World Bank,” terang Yendri.

Ia mengatakan, pembentukan Desa Tangguh Bencana akan berlangsung hingga Bulan Juni 2024 mendatang, dan pendampingan oleh Faskab dan Fasilitator Nagari akan berlangsung hingga 2024.

Baca Juga: Kenang 14 Tahun Gempa Sumbar, Masyarakat Tabur Bunga di Monumen Gempa Padang

“Karena untuk menjadikan Destana ada capaian selama pendampingan, misalnya 20 indikator Destana sebagaimana termaktub dalam Perka BNPB No 1 Tahun 2012,” pungkasnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat