bdadinfo.com

UU ASN Disahkan, Kemerdekaan Honorer Terwujud: Resmi Tidak Ada PHK Masal - News

Suasana usai pengesahan RUU ASN.  (dok. Kemenpan RB)

Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi disahkan dalam rapat Sidang Paripurna DPR RI, Selasa 3 Oktober 2023, lalu yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyatakan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR yang telah memberikan banyak masukan pada RUU ASN.

 “Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan UU ASN ini,” ucap Anas sebagaimana dikutip dari laman menpan.go.id, Rabu, 4 Oktober 2023.

Baca Juga: Proyek Jalan Tol Padang Sicincin Pakai Teknologi Canggih, Padang Pekanbaru Cuma 3 Jam Tinggal Menunggu Hari!

Salah satu isu krusial dalam UU ASN tersebut yakni tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya sebanyak dari 2,3 juta orang.

Para ASN honorer tersebut mayoritas berada di instansi daerah.

Anas menjelaskan, berkat adanya revisi UU ASN ini, para pekerja honorer tyerjamin masa depannya karena tidak akna kena PHK masal.

Baca Juga: Bukan cuma Jakarta yang Punya LRT, Kota Batam Segera Mulai Pembangunan! Target Lelang Akhir 2023

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN menjadi payung hukum dilaksanakannya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas sebagaimana dilansir dari menpan.go.id.

 “Ada sebanyak 2,3 juta tenaga kerja non ASN jika kita normatifkan maka mereka tidak lagi bekerja pada November 2023. Disahkannya RUU untuk memastikan semua aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” lanjutnya.

Anas juga menyampaikan akan dapat mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan perluasan skema.

Baca Juga: Tak Selalu Menguntungkan! Ternyata Investasi Franchise Minimarket juga Punya Resiko, Simak 7 Poin Berikut

“Nanti didetailkan dengan Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).

Tambahnya, berbagai prinsip krusial yang akan diatur oleh UU ASN ialah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat