bdadinfo.com

Tok! DPR Resmi Revisi UU ASN, Tenaga Honorer Tak Akan Kena PHK Massal - News

DPR RI Sahkan UU ASN. (DPR RI)

- Setelah penantian panjang, akhirnya Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditunggu oleh jutaan tenaga honorer resmi direvisi.

Menurut Rifqinizamy Karsayuda, anggota DPR RI Komisi V, melalui akun Tiktok pribadinya sembilan fraksi di Komisi V DPR RI telah menyepakati persetujuan terhadap revisi UU Aparatur Sipil Negara yang baru.

UU ASN yang baru ini merupakan penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mana salah satu poin krusial didalamnya terkait soal nasib tenaga honorer di tubuh Pemerintahan Republik Indonesia.

Baca Juga: Setahun Lebih Mandek! Alhamdulillah, Ternyata Proyek Jalan Tol Ruas Padang Sicincin Masih Ada Harapan Besar

Pengesahan ini dilakukan kemarin, Selasa 3 Oktober 2023, dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Disahkannya UU yang baru ini, nasib tenaga non-ASN atau tenaga honorer menjadi semakin jelas.

Lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN kita tak perlu khawatir lagi soal PHK massal yang kemarin sempat diwacanakan.

Baca Juga: Ingin Datangkan Pemain Kelas Dunia, Raffi Ahmad Berambisi Ubah Sepakbola Indonesia seperti Arab Saudi

Menurut UU ASN sebelum revisi, seharusnya para tenaga honorer tidak lagi bekerja pada bulan November 2023. Namun dengan disahkannya UU yang baru ini semua tenaga honorer dipastikan akan tetap bekerja.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Anas menambahkan bahwa akan ada skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang nantinya dapat menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

Baca Juga: Genap 10 Tahun Garap Proyek JTTS, Hutama Karya Sudah Bangun 1.000 Km Ruas Tol

Pengesahan UU ini akan didesain agar tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Selain menjawab isu PHK massal yang semula mengancam para tenaga honorer, pengasahan UU ini juga dilakukan untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat