bdadinfo.com

Kabar Gembira Bagi Para Honorer! UU ASN Kini Sudah Disahkan Secara Resmi - News

RUU ASN Resmi Disahkan DPR RI. (Dok DPR RI)

- DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang penggantian atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR, Selasa 3 Oktober 2023 kemarin. 

Tujuan UU ASN disahkan adalah untuk melindungi para tenaga non-ASN (Honorer) yang jumlahnya sekarang lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mendukung langkah DPR.

Baca Juga: Fakta Sembako yang Wajib Diketahui, Simak Isi Barang Pokok yang Sering Dibeli Konsumen Setiap Hari

Sebab, RUU ASN dinilai bisa menjadikan payung hukum dengan terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh adanya PHK massal yang juga sudah disetujui yang sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Menteri juga berujar, ingin adanya perluasan skema serta mekanisme kerja untuk para pegawai pemerintah dengan adanya perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi opsi untuk para tenaga honorer.

Ke depannya, pemerintah akan mendetailkan alasan tersebut dengan terperinci agar para tenaga non-ASN tidak menjadi pegawai honorer melainkan aparatur negara.

Baca Juga: Usai UU ASN Disahkan, Honorer Bakal Hadapi Tahapan Menegangkan Lain, Apa Itu?

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia Tanjung mengatakan, pembahasan mengenai RUU ASN membutuhkan waktu yang sangat panjang.

Menurut dia, butuh waktu kurang lebih dua tahun sembilan bulan untuk bisa disahkan secara resmi. Sehingga, dengan sudah disahkannya RUU ASN ini, para tenaga honorer akan tercipta birokrasi yang profesional dan tentu saja berkelas dunia, indeks korupsi serta indeks efektivitas pemerintahan juga semakin baik.

Terkait disahkannya UU ASN ini terdapat 2 aturan penting, yaitu:

Baca Juga: Tok! DPR Resmi Revisi UU ASN, Tenaga Honorer Tak Akan Kena PHK Massal

1. Tidak adanya PHK atau pemutusan kerja bagi pekerja honorer

2. Sampai Desember 2024, para menteri, instansi, dan Pemda wajib untuk penerimaan honorer agar disahkan bisa menjadi aparatur negara karena para honorer rata-rata berusia diatas 30 tahun. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat