bdadinfo.com

Bank Nagari Umumkan Seleksi Bakal Calon Direksi Periode 2024-2028 - News

Bank Nagari di Jl Pemuda No. 21 Padang. IST

 

 

PADANG, -- PT. Bank Nagari merupakan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Barat, saat ini membutuhkan empat orang Direksi masing-masing satu orang Direktur Utama, satu orang Direktur Keuangan, satu orang Direktur Operasional dan satu orang Direktur Kepatuhan, untuk periode 2024-2028.

Kebutuhan para personel Direksi Bank Nagari tersebut, terkait dengan akan berakhirnya periode masa jabatan Direksi yang ada saat ini, pada pertengahan Februari 2024 mendatang.

Pengumuman seleksi Bakal Calon Direksi Bank Nagari tersebut, disampaikan Ketua Panitia Seleksi yang juga Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy dalam pengumuman di media massa yang ditandatangani tertanggal 11 November 2023.

Adapun kriteria dan persyaratan untuk bakal calon direksi tersebut, lanjut Audy Joinaldy, adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pertama di Sumsel! Proyek Bendungan Raksasa ini Siap Banjiri 18 Ribu Hektar Lahan Pertanian! Kapan Rampung?

Yang pertama (I). Persyaratan Umum adalah : (a). Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia. (b). Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. (c). Setia dan taat kepada negara dan pemerintah. (d). Sehat jasmani dan rohani. (e). Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan. (f). Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (g). Memiliki Pengetahuan yang memadai di bidang usaha perbankan. (h). Berijazah paling rendah S-1 (strata satu) melampirkan fotokopi Ijazah terakhir dilegalisir. (i). Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim, diutamakan telah berpengalaman di bidang perbankan paling sedikit 5 (lima) tahun sebagai Pejabat Eksekutif Bank. (j). Pada saat mengajukan lamaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali. (k). Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit. (l). Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah. (m). Tidak sedang menjalani sanksi pidana. (n). Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif. (o). Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.

Berikutnya yang kedua (II). Persyaratan Khusus yakni : (a). Integritas yang mencakup: Cakap melakukan perbuatan hukum, memiliki akhlak dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam waktu tertentu sebelum dicalonkan. Memiliki komitmen untuk mematuhi Peraturan Perundang-Undangan dan mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Memiliki komitmen terhadap pengembangan Bank yang sehat; dan tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi Direksi Bank.

Baca Juga: Pemko Padang Raih Penghargaan dan Dana Rp 5,3 Miliar dari Pemerintah Pusat Berkat Sukses Hapus Kemiskinan

Kemudian poin (b). Reputasi keuangan yang mencakup :Tidak termasuk dalam daftar kredit macet. Tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau menjadi Komisaris atau Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum dicalonkan.

Berikutnya poin (c). Kompetensi yang mencakup pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatan. Pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan. Kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan Bank sehat.

Pada poin (d). Pengalaman jabatan, yang mencakup Calon yang berasal dari internal perseroan: telah pernah menduduki jabatan eksekutif paling kurang pemimpin cabang kelas A. Calon dari Bank Umum lainnya: telah pernah menduduki jabatan setara Direktur atau Direktur pada Bank Umum dengan asset setara dengan aset perseroan paling kurang 4 (empat) tahun.

Kemudian poin (e). Sertifikasi Manajemen Risiko. Yakni memiliki sertifikat manajemen risiko Bank paling kurang tingkat 5 (lima) atau jenjang kualifikasi 7 (tujuh) KKNI Manajemen Risiko.

Ketiga (III). Persyaratan lainnya mencakup : (a). Surat Pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua termasuk besan antar sesama anggota Direksi dan dengan anggota Dewan Komisaris PT. Bank Nagari. (b). Apabila hubungan keluarga sebagaimana dimaksud huruf a terjadi setelah pengangkatan Direksi, maka untuk melanjutkan jabatannya diperlukan izin tertulis dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (c). Tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindakan pidana tertentu yang telah diputuskan oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan. (d). Baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama tidak memiliki saham melebihi 25 persen (dua puluh lima persen) dari modal disetor pada suatu Bank dan/atau perusahaan lain. (e). Tidak sedang dalam masa pengenaan sanksi untuk dilarang menjadi anggota Direksi Bank. (f). Jika sedang menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pejabat eksekutif pada lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lain bersedia membuat surat pernyataan akan mengundurkan diri jika terpilih. (g). Tidak sedang menjalankan proses hukum dan/atau proses uji kemampuan dan kepatutan pada Bank. (h). Mengisi formulir yang telah disediakan oleh Bank dan menyerahkan fotocopy dokumen pendukung yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat