- Kementerian Agama Republik Indonesia dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, telah disepakati BPIH untuk jemaah haji reguler tahun 2024 rata-rata sebesar Rp93.410.286.
Menurut Yaqut, Biaya ini terdiri dari BIPIH rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60 persen dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40 persen.
Rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Sekjen Kemenag, Nizar, para pejabat Eselon I, Staf Khusus, Staf Ahli, tenaga Ahli Menteri Agama dan jajaran Pejabat Kemenag lainnya.
Masih Menurut Yaqut, proses persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian penting dari tahapan penyelenggaraan haji.
Baca Juga: Firli Bahuri Melawan Balik setelah Ditetapkan sebagai Tersangka, Takut Masuk Penjara?
Hasil Raker ini akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH tahun 2024 berdasarkan Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Aturan tersebut menyatakan bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Proses pembahasan BPIH, menunjukkan perbaikan dari tahun ke tahun. Menag juga mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH.
Baca Juga: Hamas dan Qatar Mengungkapkan bahwa Gencatan Senjata di Gaza Diperpanjang Dua Hari
Menag mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR-RI yang memperhatikan dan mendukung upaya peningkatan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji dari tahun ke tahun.
Kata Yaqut, Pemerintah dan DPR telah menghasilkan kesepakatan mengenai besaran BPIH yang terdiri dari BIPIH yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji, dan besaran penggunaan nilai manfaat.