bdadinfo.com

Firli Bahuri Melawan Balik setelah Ditetapkan sebagai Tersangka, Takut Masuk Penjara? - News

Firli Bahuri melawan balik pasca ditetapkan sebagai tersangka

- Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Firli Bahuri, ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan hadiah dari Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu, 22 November 2023 lalu.

SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, dan Status Firli sebagai tersangka ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar perkara.

Baca Juga: Viral! Seorang Bayi yang Baru Sebulan Lahir Selamat dari Serangan Israel

Hal tersebut, tentu membuat Firli Bahuri akan dipenjara dalam waktu dekat, karena Firli baru saja mengatakan diri untuk melawan balik terhadap prosedur hukum yang saat ini berjalan.

Mantan Ketua KPK, telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Sidang perdana dengan no Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, akan segera digelar pada 11 Desember 2023 mendatang, dan Polda siap menghadapi gugatan pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu.

Baca Juga: Alhamdulillah! Palestina dan Israel Kembali Memperpanjang Masa Gencatan Senjata Sebanyak Dua Hari

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Ian Iskandar, pengacara Firli Bahuri juga mengatakan pihaknya keberatan atas penetapan tersangka, dan telah menuding penetapan tersangka terhadap klien secara dipaksa.

"Yang pertama, kami keberatan sebagai kuasa hukum, akan penetapan tersangka Firli, tetapi alasan hanya satu yaitu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang sudah disita tidak pernah diperlihatkan," kata Ian, sebagaimana dikutip dari ungkapan yang disampaikan pada Sabtu, 25 November 2023.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango juga mengatakan lembaga antirasuah saat ini masih mempertimbangkan soal pemberian bantuan hukum terhadap Firli Bahuri.

Baca Juga: Konstruksi Bendungan Lau Simeme Senilai Rp1,65 Triliun Rampung 2024, Termasuk Terbesar di Asia Tenggara?

Salah satu bahan pertimbangan utama adalah komitmen 'zero tolerance' terhadap korupsi, mengingat kasus tersebut berkaitan dengan Tersangka Syahrul Yasin Limpo.

"Kami telah mempertimbangkan banyak hal, dan memiliki komitmen lembaga yang merupakan zero tolerance terhadap isu korupsi, dan akan menjadi bagian pertimbangan apakah akan melakukan pendampingan atau tidak," ungkap Nawawi, sebagaimana dikutip dalam ungkapan yang disampaikan pada Selasa, 28 November 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat