bdadinfo.com

Penjual Tuak di Payakumbuh Diringkus Polisi karena Edarkan Narkotika Jenis Sabu - News

Penjual Tuak di Payakumbuh diringkus Polisi. (Ist)

- Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang penjual tuak karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara menjual atau mengedar, Sabtu, 2 Desember 2023.

Tersangka diketahui berinisial H (43) ditangkap Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh saat sedang bersantai di rumah istrinya yang beralamat di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, S.H mengungkapkan, penangkapan tersangka H dilakukan berdasarkan pengembangan yang dilakukan pihaknya dari kasus sebelumnya.

Baca Juga: Tangkap Pelaku Penganiayaan di Padang, Polsek Kuranji Temukan 25 Paket Sabu

"Betul, tersangka H ini berperan sebagai penjual kepada seorang tersangka pada kasus sebelumnya," ujar Kasat Narkoba.

Tersangka H tak berkutik saat polisi lakukan penggerebekan dan lakukan penggeledahan terhadapnya.

"Dari penggeledahan tersebut tim berhasil menemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong baju sebelah kiri dan satu paket kecil yang terletak dalam kotak rokok Sampoerna," sebutnya.

Baca Juga: Empat Pengedar Sabu di Dhamasraya Ditangkap Polisi, Dua Diantaranya Ibu Rumah Tangga

Tak berhenti disana, Polisi terus lakukan pengembangan dengan lakukan penggeledahan dirumah orang tua tersangka yang beralamat di Balai Panjang Kecamatan Payakumbuh Selatan.

Di lokasi tersebut, Polisi kembali menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak empat buah paket besar yang disimpan dibawah kasur. Selain paketan narkotika polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merk Oppo dan satu pack plastik klip warna bening.

"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres untuk selanjutnya di lakukan penyidikan," pungkas Iptu Aiga. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat