bdadinfo.com

Bawa 1 Ons Sabu Siap Edar, Pria Asal Aceh Ini Diciduk Tim Rajawali Polresta Padang - News

Barang bukti yang diamankan polisi (IST)

 

- Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang berhasil meringkus seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1 Ons.

Pelaku diketahui berinisial AM (30) warga Dusun Industri Desa Bilang Me Timu Kecamatan Jeunieb Kabupaten Biruen, Provinsi Aceh.

Kasat Narkoba Polresta Padang Akp Martadius mengatakan, pelaku ditangkap di Sebuah Rumah Jalan Murai Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Baca Juga: Ular Piton Sepanjang 5 Meter Dievakuasi dari Dalam Gudang di Jalan Bypass

"Tersangka ditangkap dengan barang bukti 3 buah paket sabu dengan seberat (boruto) 1 ons," ujar Martadius kepada .

Penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang yang mendapati laporan bahwa tersangka akan mengedarkan sabu di Kota Padang.

"Tersangka ini bawa barang dari medan dengan tujuan akan diedarkan di Kota Padang," kata Martadius.

Baca Juga: Kaesang Ancam Sita Aset Kader PSI yang Terjerat Korupsi

Kemudian, sewaktu tersangka sampai di Padang Tim dapat informasi dan lngsung mendatangi Tkp serta mengamankan pelaku dengan barang bukti 3 paket sabu seberat (boruto) 1 ons.

"Untuk pelaku saat ini sudah berada di Padang guna diproses penyelidikan lebih lanjut dan untuk pasal di terapkan 114(2) Jo 112(2) UU Narkotika No.35 th 2009 dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat