bdadinfo.com

Konstruksi Akhir 2024! Pembangunan Smelter Nikel Terbesar Segera Dibangun di Kalimantan Timur, Kucurkan Dana Rp36,5 T - News

Illustrasi smelter nikel  (Pexels.com)

Smelter nikel merupakan fasilitas industri untuk mengolah bijih nikel menjadi produk yang bernilai tambah melalui beberapa proses pemisahan dan peleburan serta pemurnian.

Namun ada dua pembangunan smelter nikel diantaranya salah satu di Kariangau yang telah menelan biaya investasi sebesar Rp6,5 triliun oleh PT Mitra Murni Perkasa (MMP).

Adapun rencana yang kedua yakni smelter nikel di daerah pendingin berlokasi di Kecamatan Sanga Sanga, Kutai Kartanegara akan dibangun dengan investasi kurang lebih Rp30 triliun oleh PT Kalimantan Ferro Industry.

Baca Juga: Keren! Begini Rencana IKN untuk Mewujudkan Net Zero Emisi di Tahun 2045

Dengan adanya tujuan dasar dari smelter nikel itu sendiri untuk mengubah bijih nikel menjadi produk akhir yang lebih murni.

Berbagai jenis nikel seperti nikel matte atau feronikel, nikel pig iron (NPI), nikel sulfat dan lainnya.

"Kami yakin, pembangunan ini sangat terintegrasi dengan pengembangan IKN. Smelter ini akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaltim maupun Indonesia. Dari Kaltim untuk Indonesia," ucap Hadi Mulyadi saat peresmian pembangunan smelter nikel matte oleh Menteri Perindustrian Republik Indonesia (Menperin RI) Agus Gumiwang Kartasasmita di lokasi MMP Site Kariangau, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur pada Senin 11 September 2023.

Baca Juga: Introvert Bukanlah Kepribadian yang Buruk, Ini Sisi Menarik dari Introvert yang Tidak Mereka Sadari

Kehadiran smelter ini sudah diatur oleh perundang-undangan RI Nomor 4 Tahun 2009 terkait Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sebagaimana dikutip dari kaltimprov.go.id.

UU Minerba tersebut itu mewajibkan setiap perusahaan yang berinvestasi di sektor pertambangan mineral dan batu baru di Indonesia untuk membangun fasilitas pemurnian.

Dengan kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian komoditas tambang melalui smelter yang diatur dalam Pasal 102 UU Minerba yang menerangkan bahwa Pemegang Izin Usaha Pertambangan.

Baca Juga: Per 1 Januari 2024, Indonesia Hadapi Era Baru Single Identification Number (SIN) Contoh Amerika Serikat, Seperti Apa?

Serta Izin Usaha Pertambang Khusus (IUPK) wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian serta pemanfaatan mineral dan batubara.

Sementara pada Pasal 103 UU Minerba menyatakan bahwa Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat