bdadinfo.com

Cihuy! Daftar Jadi Anggota KPPS Pemilu 2024 Bisa Dapat Honor sampai 1,2 Juta, Simak Yuk Persyaratannya! - News

Persyaratan daftar jadi anggota KPPS (jatim.nu.or.id)

- Dalam rangka persiapan pesta demokrasi di Indonesia pada tahun 2024 mendatang, pemerintah telah membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

KPPS sendiri merupakan salah satu kelompok petugas yang berperan penting dalam memelihara integritas dan transparansi Pemilu yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2023.

Untuk itu, akan merangkum beragam persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS. Simak penjelasannya berikut ini.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar calon petugas KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Prediksi Valencia vs Barcelona: Ajang Pembuktian Xavi untuk Kembalikan Barca ke Jalur Kemenangan

1. Pendaftar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia pendaftar yang diperbolehkan untuk mendaftar minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun

3. Pendaftar harus setia kepada nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Berintegritas serta berorientasi kepada kejujuran dan keadilan

Baca Juga: Waspada! Ini Dia Regulasi Keamanan Siber Indonesia yang Berlaku di Zaman dengan Kemajuan Teknologi saat Ini

5. Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya dalam 5 tahun terakhir dan dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah

6. Berdomisili di wilayah kerja KPPS untuk memudahkan mobilisasi

7. Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Riwayat pendidikan yang dimiliki harus minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat