- Setiap ajang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali, tentu memerlukan persiapan yang matang, serius dan sempurna.
Selain itu, pada saat menjelang pemilu tentu saja ada beberapa hal yang wajib diperhatikan dan salah satunya adalah orang-orang yang bertugas di area pencoblosan.
Biasanya yang ingin melakukan pencoblosan, pasti akan diarahkan oleh petugas yang memberi tata cara mencoblos sampai selesai, dan petugas tersebut dinamakan sebagai KPPS.
KPPS kepanjangan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan suara ditempat pemungutan suara.
KPPU melaksanakan tugas penyelenggaraan dalam pemilihan umum yang berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibilitas.
Untuk menjadi bagian dari KPPU pada saat pencoblosan memang tidak mudah, karena berdasarkan Peraturan KPU No. 8 pada Tahun 2022 dalam Pasal 35 ayat 1, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia maksimal 17 Tahun hingga 55 Tahun.
- Setia kepada nilai-nilai Dasar Negara.
- Integritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan.
- Tidak menjadi anggota dari partai politik selama 5 tahun terakhir.
- Berdomisili di wilayah kerja KPPS yang bersangkutan.