bdadinfo.com

Wajib Paham! Berikut Ini Jadwal Pembentukan Anggota KPPS untuk Pemilu 2024 - News

Ilustrasi Anggota KPPS Pemilu 2024 (KPU Republik Indonesia)

- Pesta demokrasi 5 tahunan di Indonesia akan kembali berlangsung lewat Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang.

Masyarakat akan diminta untuk memilih Capres dan Cawapres, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Tentunya terdapat banyak persiapan yang harus dilakukan, terutama yang paling dasar adalah anggota KPPS.

Baca Juga: Dua Bupati Cerdas di Sumbar Ini Sangat Ambisius Proyek Jalan Tol Sampai Berdua Berebut Sirip Tol Pekanbaru Rengat Demi Keuntungan Kabupatennya

KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara merupakan kelompok yang bertanggungjawab di Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.

Mereka bertanggungjawab dalam menyelenggarakan proses pemungutan suara yang dilakukan oleh masyarakat.

Untuk menjadi anggota KPPS, banyak prosedur yang harus diikuti sebelum dilantik secara resmi.

Baca Juga: Gaji KPPS Naik Hampir 2 Kali Lipat, Catat Jadwal Pendaftaran dan Berkasnya!

KPU RI telah mengumumkan jadwal pembentukan anggota KPPS yang berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023.

Pertama-tama akan dibuka pengumuman untuk pendaftaran calon anggota KPPS yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 15 Desember 2023.

Setelah itu dilakukan proses penerimaan perdaftaran calon anggota KPPS mulai tanggal 11 hingga 20 Desember 2023.

Baca Juga: Debat Capres Disebut Ada Gimmick dan Aspirasi, Begini Kata Ketua KPU

Pada proses tersebut, calon anggota diminta untuk mengirimkan kelengkapan dokumen untuk persyaratan pendaftaran.

Berikutnya adalah proses penelitian administrasi calon anggota KPPS yang dilaksanakan pada 11 hingga 22 Desember 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat