bdadinfo.com

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Masih Buka! Berikut Syarat dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan - News

Rekrutmen KPPS Pemilu 2024 (Berbagai Sumber)

- Pemilihan Umum 2024, yang dijadwalkan pada 14 Februari, merupakan momen signifikan dalam demokrasi Indonesia.

Dalam rangka menjaga integritas dan transparansi Pemilu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memainkan peran integral.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran hingga Pelantikan Anggota KPPS Pemilu 2024

Bagi mereka yang berminat menjadi petugas KPPS, penting untuk memahami persyaratan yang diberlakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran hingga Pelantikan Anggota KPPS Pemilu 2024

Adapun, pendaftaran petugas KPPS telah dibuka dan masih akan berlangsung hingga 20 Desember 2023.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, sejumlah kriteria harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS, diantaranya:

1. Mereka harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Baca Juga: Zara Klarifikasi Usai Dikecam Gunakan Konsep Kampanye Genosida Gaza, Warganet: Malah Nyalahin Orang!

2. Setia kepada nilai-nilai Dasar Negara, integritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan juga merupakan prasyarat.

3. calon petugas tidak boleh menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir, berdomisili di wilayah kerja KPPS yang bersangkutan.

4. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Terjadi Gempa Berkekuatan 4,6 Magnitude dekat Gunung Salak, Getaran Terasa hingga Ciputat dan Depok

5. Memiliki pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat