bdadinfo.com

Asyik! UMP Sumatera Barat yang Baru Rp2.811.449, Mulai Berlaku 1 Januari 2024 - News

Peta Sumbar dan Ilustrasi uang.  ( dok sejarahkita.com)

- Upah Minimum Provinsi atau UMP Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang baru akan mulai berlaku pada Senin, 1 Januari 2024.

Diputuskan kenaikan UMP Sumbar sebesar Rp 68.973. November lalu Rp 2.811.449. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2023, nilai UMP Sumbar sebesar Rp 2.742.476.

Penetapan upah minimum provinsi tahun 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 562-768-2023 tanggal 20.11.2023.

Baca Juga: Mengenal Pentingnya Kesehatan Mental dalam Roda Kehidupan Manusia: Begini Cara Mengatasi Penyakitnya

UMP 2024 senilai Rp 2.811.449 akan berlaku efektif pada 1 Januari 2024. Sehubungan dengan itu, perusahaan tidak boleh membayar gaji sesuai UMP 2024, kecuali usaha mikro dan kecil yang besaran gajinya diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pada poin keempat Keputusan Gubernur Sumbar, perusahaan yang memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketentuan UMP tidak diperbolehkan mengurangi atau menurunkan upahnya.

Terkait dengan keputusan Gubernur alinea kelima, diperjelas bahwa UMP berlaku bagi pegawai/pegawai yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, dan gaji pegawai/pegawai yang masa kerja paling sedikit satu tahun ditentukan berdasarkan gaji.

Baca Juga: Waduh! Pengguna iPhone Alami Brick Setelah Update, Apple Tarik Kembali Update iOS 17.3 Beta 2

struktur skala. Selain itu, pada pokok keputusan ini juga disebutkan bahwa pengusaha wajib menyusun dan melaksanakan struktur dan skala gaji sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang.

Tunjangan tidak tetap/kesejahteraan yang diberikan perusahaan kemudian dialihkan kepada pekerja/karyawan. Seperti diketahui, jumlah UMP Sumbar selalu meningkat setiap tahunnya.

Terakhir, UMP Sumbar naik sebesar 9,15 persen pada tahun 2023. UMP Sumbar tahun 2023 naik menjadi Rp 229.937 atau 9,15 persen.

Baca Juga: Pasca Penutupan Seluruh TPA Sampah, Kapolres Payakumbuh Imbau Masyarakat TetapTenang

UMP naik dari Rp 2.512.539 pada tahun 2022 menjadi Rp 2.742.476 pada tahun 2023 Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumbar (Sumbar) Mahyeld Nomor 562-863-2022 yang ditandatangani pada Jumat (25 November 2022).

Meskipun secara nilai tidak terlalu besar, dengan adanya kenaikan UMP itu, gubernur berharap bisa memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat