bdadinfo.com

Ditreskrimsus Polda Sumbar Ungkap 24 Kasus Sepanjang Januari 2024, 30 Orang Ditetapkan Tersangka - News

Ditreskrimsus Polda Sumbar Ungkap 24 Kasus Sepanjang Januari 2024, 30 Orang Ditetapkan Tersangka (Jefrimon/Harianhaluan.com )

- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar berhasil mengungkap 24 kasus sepanjang Januari 2024.

Dari 24 kasus yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Sumbar tersebut, terdiri dari 18 kasus BBM Subsidi, 1 kasus Gas Subsidi, tiga kasus Pertambangan, satu kasus kayu dan satu kasus Perbankan.

"Dari 24 kasus yang berhasil kita ungkap, 30 orang telah berhasil kita amankan dan dijadikan tersangka dalam perkara tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik. MH didampingi Wadirreskrimsus AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.Ik, Kasubbid Penmas Kompol Idha Gusmara, dan Kasubdit I, II, dan IV Ditreskrimsus, Senin 29 Januari 2024 di Mapolda Sumbar.

Baca Juga: Polda Sumbar Ungkap Kasus Oknum Karyawan BNI Solok Gelapkan Uang Nasabah Rp9 Miliar

Disebutkan Kombes Pol Alfian Nurnas, untuk modus dan motif pelaku dalam menjalankan aksinya dalam perkara BBM bersubsidi, dengan cara melakukan pembelian BBM jenis bio solar dan pertalite menggunakan tangki yang sudah dimodifikasi dan menggunakan jeriken. "Motifnya mereka untuk mendapatkan keuntungan," ujar Alfian.

Sementara, untuk perkara Gas LPG bersubsidi, pelaku melakukan penyalinan atau pemindahan gas LPG dari tabung gas LPG 3 KG yang disubsidi pemerintah ke tabung gas LPG 12 KG yang non subsidi.

"Motifnya juga sama, pelaku mendapatkan keuntungan dalam perkara ini," terang Dirreskrimsus Polda Sumbar.

Baca Juga: Polda Sultra Lakukan Mutasi Jabatan, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH., S.IK. MH Resmi Jabat Dirresnarkoba

Lanjutnya, untuk perkara pertambangan, pelaku melakukan kegiatan penambangan batuan dan emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat jenis excavator.

"Untuk barang buktinya berupa alat berat kita titipkan di Polres setempat. Sementara pelakunya kita bawa ke Mapolda Sumbar," jelasnya.

Kemudian, untuk kasus kayu terdapat 1 kasus dengan 3 orang tersangka dengan modusnya adalah melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan.

“Barang bukti yang disita kayu 23 kubik dan 1 unit kendaraan jenis tronton merk Hyno warna merah,” ujarnya.

Terakhir, untuk kasus Perbankan yakni seorang oknum karyawan Bank Negara Indonesia (BNI) ‎cabang Solok, dengan inisial SDS (39) diduga menggelapkan uang nasabah sebanyak Rp 9 miliar lebih. Pelaku yang seorang perempuan itu telah melakukan aksinya selama enam tahun.

"Tersangka sudah beraksi selama enam tahun dari 2015-2023 dengan modus pemalsuan Surat Utang Negara (SUN). Tersangka ini menjabat sebagai analisis di bank tersebut," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat