bdadinfo.com

Polda Sumbar Usut Dugaan Penyelewengan Dana Koperasi di Dharmasraya, 13 Saksi Sudah Diperiksa - News

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono (Jefrimon/Harianhaluan.com)

- Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengusut adanya dugaan penyimpangan atau fraud pada salah satu Koperasi di Kabupaten Dharmasraya dan telah periksa sebanyak 13 orang saksi.

Hal itu dikatakan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono setelah melaksanakan audiensi dengan Deputi Bidang Perkoperasian Kementrian Koperasi dan UKM, Dinas Koperasi Prov. Sumbar dan tokoh masyarakat Andre Rosiade membahas terkait dengan dugaan penyelewengan dana koperasi di Dharmasraya.

Audiensi tersebut, dilakukan bersama Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH, Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Gupuh Setiono, S.Ik. MH, Irwasda Kombes Pol Arif Rahman Hakim, SH dan Dirreskrimum Kombes Pol Andry Kurniawan, S.Ik. MH, pada Selasa tanggal 16 Januari 2024 di Mapolda Sumbar.

Baca Juga: Mendukung Pemilu Damai 2024, Polda Riau Ajak Masyarakat Jauhi Isu SARA Lewat Program BPKB Delivery

Usai audiensi, Kapolda Sumbar Irejn Pol Suharyono mengatakan, bahwa tidak kurang dari 16.000 keanggotaan di salah satu Koperasi di Dharmasraya ini menuntut kepada pihak pengurus untuk mengembalikan dana atau meminta dana yang ada selama ini di koperasi tersebut.

“Tetapi pastinya dari adanya laporan dan atau pengaduan ini, kami menindaklanjuti dengan menyelidiki dan menyidik, di dalam penyelidikan sudah ada dugaan bahwa terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh oknum tertentu dari pengurus ini,” katanya, Rabu 17 Januari 2024.

Dugaan seperti itu kata Kapolda, dengan bukti permulaan yang cukup maka Polda menaikkan dari proses lidik di naikkan menjadi penyidikan. Dalam penyidikan pastinya tetap memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk mencari siapa nanti tersangka.

“Proses inilah yang sedang berjalan sehingga sudah ada 13 saksi,” ujarnya.

Baca Juga: Polda Sumbar Turun Tangan, Usut Dua Kasus di Kabupaten Solok

Lanjut Kapolda, saat ini permasalahan tersebut tengah diperiksa dan ditangani di Ditreskrimum Polda Sumbar, dimana sebelumnya dilakukan oleh Polres Dharmasraya.

“Tapi kami tarik ke Polda ditangani Ditreskrimum karena ini kasusnya sudah kami anggap kasus yang relatif menonjol, sudah menjadi atensi public, sudah menjadi penekanan dari pimpinan dan memang atas nama Undang-undang kami melakukan penegakan hukum ini,” katanya.

“Kalau dari adanya laporan dan atau pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan yaitu anggota koperasi tersebut, kemudian sudah kami lakukan penyelidikan meningkat menjadi penyidikan ini otomatis dalam waktu yang tidak lama ini kami akan menetapkan tersangkanya,” sambung Irjen Pol Suharyono.

Dalam proses yang sedang berjalan, sampai saat ini Polda Sumbar belum menetapkan tersangka karena memang tahapannya masih penyidikan.

“Penyidikan itu mencari bukti bukti dulu, kesaksian dulu, dan hal-hal lain yang mendukung seseorang pantas atau memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka,” terangnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat