bdadinfo.com

Polda Sumbar Sudah Terbitkan 1.151 STTP Kampanye Pemilu 2024 - News

Polda Sumbar Sudah Terbitkan 1.151 STTP Kampanye Pemilu 2024

- Ditintelkam Polda Sumatera Barat (Sumbar) hingga Jumat (26/1/2024) mencatat telah menerbitkan sebanyak 1.151 Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye Pemilu 2024.

Plt. Kasi Yanmin AKP Anthony mengatakan, ratusan STTP ini diterbitkan melalui pemanfaatan call center pelayanan administrasi (Yanmin).

Sebelumnya, Call Center Yanmin dilaunching pada 20 November 2023 yang dilakukan Ditintelkam Polda Sumbar, Kombes Pol Sunarya.

Baca Juga: Wow! Dapat Pujian Internasional, Ducati Diavel V4 Raih Sejumlah Penghargaan Bergengsi

Pada kesempatan itu Sunarya mengatakan, hadirnya Call Center Yanmin dalam rangka mengoptimalkan pelayanan Polri, serta mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di tengah-tengah masyarakat.

Ia berharap terobosan kreatif dan inovatif layanan Call Center Yanmin ini dapat memberikan banyak kemudahan, efisiensi dan jangkauan yang lebih luas.

Anthony menjelaskan, STTP kampanye diberikan kepada calon anggota legislatif tingkat provinsi (DPRD), tingkat pusat (DPR RI), calon anggota DPD, serta kepada Tim Kampanye Daerah (TKD) calon presiden dan calon wakil presiden.

Penerbitan STTP kampanye ini, kata dia, melalui pemanfaatan penggunaan call center pelayanan administrasi (Yanmin).

Anthony menyebutkan, Call Center Yanmin Ditintelkam Polda Sumbar sangat mempermudah pengurusan. Sebab, peserta pemilu tidak perlu tatap muka dalam pengurusan. Para peserta pemilu hanya cukup menghubungi nomor telepon WhatsApp 0822-4633-3001.

Dijelaskan lebih lanjut, pemohon atau peserta pemilu cukup mengirimkan berkas persyaratan dengan format PDF. Jika persyaratan dinyatakan lengkap melalui verifikasi, maka akan diproses secepatnya.

"Ditintelkam Polda akan memberikan bukti penerimaan berkas pemberitahuan kampanye kepada pemohon, tentunya setelah diverifikasi dan diproses," jelasnya.

Call Center Yanmin ini sangat diapresiasi para peserta pemilu, termasuk penyelanggara pemilu yakni KPU hingga Bawaslu. Layanan ini sangat mempermudah bagi para peserta pemilu.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat