bdadinfo.com

Masa Tenang Kampanye Telah Dimulai, Inilah Sejumlah Larangan yang Harus Dihindari Jelang Pemilu 2024 - News

Masa tenang kampanye telah dimulai jelang pemilu 2024, inilah sejumlah larangan yang harus dihindari (fahum.umsu.ac.id)

Masa tenang kampanye menjelang Pemilu 2024 telah dimulai pada 11-13 Februari ke depan.

Masa tenang kampanye adalah proses yang harus dijalani selama tiga hari sebelum hari Pemilu datang.

Masa tenang memiliki arti di mana semua aktivitas kampanye politik tidak boleh dilakukan (masa larangan kampanye) atau masa pra-pemilu.

Baca Juga: Selama Masa Tenang Pemilu, Gubernur Sumbar Imbau Seluruh Pihak Patuhi Aturan

Sebaliknya, konsekuensi akan hadir apabila ada seseorang yang melanggar dari aturan tersebut.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Pasal 492 menyatakan bahwa, apabila setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, akan dijatuhi pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Dalam masa tenang ini, selain tidak boleh berkampanye, rupanya ada hal lain yang juga tidak boleh dilakukan, seperti halnya tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 278 Ayat 2.

Baca Juga: Profil Singkat Tiga Aktor Utama Dirty Vote yang pernah Jabat Stafsus Kemenkopolhukam: Yakin Film Netral?

Disebutkan bahwa, untuk pelaksana, para peserta pemilu, dan/atau tim kampanye dilarang untuk menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

1. Tidak menggunakan hak pilihnya

2. Memilih pasangan calon (paslon) tertentu

Baca Juga: Analisis Teks Biografi I Gusti Ngurah Rai, Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 118 Kurikulum Merdeka

3. Memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan

4. Memilih calon anggota legislatif tertentu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat