– Masa tenang kampanye menjelang Pemilu 2024 telah dimulai pada 11-13 Februari ke depan.
Masa tenang kampanye adalah proses yang harus dijalani selama tiga hari sebelum hari Pemilu datang.
Masa tenang memiliki arti di mana semua aktivitas kampanye politik tidak boleh dilakukan (masa larangan kampanye) atau masa pra-pemilu.
Baca Juga: Selama Masa Tenang Pemilu, Gubernur Sumbar Imbau Seluruh Pihak Patuhi Aturan
Sebaliknya, konsekuensi akan hadir apabila ada seseorang yang melanggar dari aturan tersebut.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Pasal 492 menyatakan bahwa, apabila setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, akan dijatuhi pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Dalam masa tenang ini, selain tidak boleh berkampanye, rupanya ada hal lain yang juga tidak boleh dilakukan, seperti halnya tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 278 Ayat 2.
Disebutkan bahwa, untuk pelaksana, para peserta pemilu, dan/atau tim kampanye dilarang untuk menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
1. Tidak menggunakan hak pilihnya
2. Memilih pasangan calon (paslon) tertentu
3. Memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan
4. Memilih calon anggota legislatif tertentu