bdadinfo.com

Optimalisasi Pelayanan Perpajakan Daerah, Pendataan PBB P2 Dimulai di Kecamatan Ampek Angkek Agam - News

Optimalisasi Pelayanan Perpajakan Daerah, Pendataan PBB P2 Dimulai di Kecamatan Ampek Angkek Agam (Humas Pemkab Agam )

- Optimalisasi Pelayanan Perpajakan Daerah, Pendataan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 dimulai di Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.

Kegiatan pendataan PBB P2, menjadi kunci utama dalam pengelolaan pajak daerah.

Proses pendataan ini dianggap krusial untuk meningkatkan keakuratan dan kelengkapan data, yang pada gilirannya akan mempermudah pelayanan perpajakan di daerah tersebut.

Baca Juga: Tingkatkan Kesadaran Regulasi Pajak, KP2KP Lubuk Basung Gelar Bimbingan Teknis

Untuk itu, dilaksanakan penyerahan petugas pendata PBB P2 kepada Pemerintah Kecamatan Ampek Angkek menjadi tanda dimulainya kegiatan ini.

Dalam acara tersebut, Tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Agam yang dipimpin oleh Sekretaris Bapenda turut hadir bersama Camat Ampek Angkek, Wali Nagari, dan Wali Jorong se Kecamatan Ampek Angkek.

Sekretaris Bapenda Widya Putri Nanda menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Agam memberikan pelayanan yang proaktif dengan menerjunkan 96 petugas pendata.

Baca Juga: Tragis! Seorang Pria di Agam Diseret Buaya saat Cari Lokan

Petugas ini akan didampingi oleh para Wali Jorong untuk memastikan kelancaran proses pendataan.

"Kegiatan ini bertujuan membantu masyarakat dalam melakukan pendataan ulang objek pajak, termasuk pembetulan, pendaftaran objek baru, mutasi objek/subjek pajak, dan pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)," ungkap Widya.

Pendataan PBB P2 menjadi langkah kunci dalam mencapai keberhasilan pengelolaan pajak daerah. Proses ini dilakukan secara digital dengan menggunakan aplikasi, bekerja sama dengan Universitas Negeri Padang (UNP) yang menyediakan database, termasuk peta digital untuk memudahkan pendataan.

Pendataan ini merupakan serangkaian kegiatan yang melibatkan pengumpulan, pelengkapan, dan penataan data objek dan subjek pajak bumi dan bangunan. Pendataan objek dan subjek PBB dilakukan menggunakan Sistem Perekam Objek Pajak (SPOP).

Ia berharap bahwa melalui pendataan PBB P2 ini, akan tercipta data yang akurat dan lengkap, sehingga pelayanan perpajakan daerah dapat optimal.

Proses pendataan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam berbagai urusan perpajakan dan mendukung peningkatan pendapatan daerah. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat