bdadinfo.com

Kasus Korupsi Rumah Sakit Bangkinang Telah Diselidiki, Polda Riau Menangkap 2 Mantan Direktur yang Terlibat dalam Korupsi - News

Polda Riau menahan dua orang mantan Direktur RSUD Bangkinang (Dod/HRC)

- Polda Riau berhasil menahan 2 mantan Direktur RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, karena terbukti menyeleweng jabatan sebagai Direktur.

Penetapan tersangka 2 Mantan direktur, terjadi karena diduga telah melakukan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2017 - 2018.

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol. Nasriadi, telah menyampaikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Subdit 3 Ditreskrimsus yang dipimpin oleh Gede Adi.

Baca Juga: Tanggapi Hasil Drawing Perempat Final Liga Europa, Jurgen Klopp: Tidak Ada Lawan yang Mudah

Kedua tersangka tersebut berinisial WD, mantan Direktur RSUD Bangkinang tahun 2017 yang telah pensiun, dan AJ sebagai mantan Direktur RSUD Bangkinang tahun 2018, yang menjabat di Pemerintah Kabupaten Kampar.

Penahanan kedua tersangka, merupakan lanjutan dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi, untuk memastikan akan keadilan bagi negara dan masyarakat.

Proses penyidikan hingga saat ini masih akan terus dilakukan, untuk mengungkap seluruh kebenaran terkait kasus tersebut, hingga tuntas secara keseluruhan.

Baca Juga: Yuk Dicoba! Simak Resep Kue Sagu Keju Makanan Ringan Tradisional Lezat untuk Hindangan Hari Raya Idul Fitri

“Pemeriksaan terhadap kedua tersangka sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tipidkor Pekanbaru, yang menetapkan hukuman terhadap bendahara pengeluaran RSUD Bangkinang berinisial AW. Putusan menyatakan AW bersalah atas tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pada pengelolaan dana BLUD RSUD Bangkinang tahun 2017 - 2018, dengan kerugian mencapai Rp6.992.246.181,04,” ungkap Nasriadi, sebagaimana dikutip dalam ungkapan yang disampaikan pada Jumat, 15 Maret 2024.

Kedua mantan direktur RSUD Bangkinang, terbukti telah melakukan modus yang sangat unik, yaitu dengan melakukan kegiatan dengan mendapatkan keuntungan secara pribadi.

Baca Juga: Simak ! Inilah Strategi Efektif Meningkatkan Peluang Sukses sebagai Freelancer dalam Era Digital.

Hakim juga menghukum Ervina dengan membayar uang pengganti, kepada negara sebesar Rp6.892.246.181,04, karena terdakwa telah mengembalikan uang Rp100 juta.

Sebagai Direktur RSUD Bangkinang dan Pimpinan BLUD, kedua tersangka bersama dengan bendahara pengeluaran mempertanggungjawabkan pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan.

Mereka membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, dan membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga: Rusia Gelar Pilpres Mulai Hari Ini, Vladimir Putin Diprediksi Kembali Menang dan Berkuasa 6 Tahun Lagi

"Untuk mempermudah penyidikan dan menghindari percobaan melarikan diri, kedua tersangka sudah ditahan," ucap Nasriadi.

Penahanan telah dilakukan setelah Pengadilan Tipidkor Pekanbaru, menjatuhkan vonis kepada bendahara pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari, pada 5 Oktober 2023 lalu.

Wulandari telah dihukum 6 tahun 6 bulan penjara, dan denda sebesar Rp500 juta, karena terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama dengan kedua mantan direktur tersebut.

Baca Juga: Vladimir Putin Mencalonkan Diri untuk Masa Jabatan Kelima: Memimpin Rusia Menuju Rekor Kepemimpinan Terlama

Kombes Nasriadi menjelaskan pada periode 2017 - 2018 lalu Wira Dharma dan Andri Justin, selaku Direktur RSUD Bangkinang, bersama dengan Wulandari, bendahara melakukan penyimpangan dana BLUD.

Pada tanggal 5 Oktober 2023 lalu, Pengadilan Tipidkor PN Pekanbaru akhirnya menjatuhkan vonis tersebut kepada Wulandari.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat