– Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan beserta istrinya, Bushra Khan resmi dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun.
Hukuman tersebut telah dijatuhkan oleh pengadilan anti korupsi setempat karena dituduh menjual hadiah negara secara ilegal, sesuai ungkapan partainya pada Rabu, 31 Januari 2024.
Vonis 14 tahun penjara ini menjadi yang ketiga untuk mantan perdana menteri yang sedang digugat dalam beberapa bulan terakhir.
Baca Juga: Pembangunan Pelabuhan Panasahan Pesisir Selatan Dimulai
Tak hanya itu, menurut pernyataan partainya, Paakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), vonis tersebut juga mencakup larangan memegang jabatan publik selama 10 tahun.
PTI juga menambahkan bahwa Bushra Khan telah menyerahkan diri untuk ditangkap tidak lama setelah vonis tersebut.
Hukuman penjara 14 tahun ini lebih berat dari sebelumnya 10 tahun yang dijatuhkan kepada Khan pada Selasa kemarin dengan tuduhan membocorkan rahasia negara yang terjadi seminggu sebelum pemilihan umum.
Sebelumnya, Imron Khan dan istrinya didakwa telah menjual hadiah secara ilegal senilai lebih dari 140 juta Rupee Pakistan, sekitar Rp 7,8 miliar.
Hadiah tersebut kini menjadi milik negara dan diterima selama masa jabatannya sebagai perdana menteri pada tahun 2018-2022.
Para pejabat pemerintah telah menuduh ajudan Khan menjual hadiah-hadiah tersebut di Dubai, Uni Emirat Arab.
Hadiah yang dibagikan oleh mantan menteri informasi meliputi parfum, perhiasan berlian, set makan malam, dan tujuh jam tangan.
Dari ketujuh jam tangan tersebut, hampir semuanya bermerek Rolex dan yang termahal adalah Master Graff Limited Edition senilai 85 juta Rupee Pakistan (Rp 4,7 miliar).