bdadinfo.com

Kemnaker Mendorong Perusahaan agar Ojol dan Kurir Mendapat THR 2024 - News

Kemnaker dorong perusahaan berikan THR pada ojol dan kurir (kemnaker.go.id)

- Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengimbau perusahaan di sektor ojek online (ojol) dan kurir logistik untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para pekerjanya.

Surat Edaran tersebut, yang dikeluarkan berdasarkan Nomor M/2/HK.04/III/2024, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, terutama dalam hal penghasilan tambahan pada momen penting seperti Hari Raya.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, meskipun pekerja di sektor ojol dan kurir logistik memiliki hubungan kerja yang bersifat kemitraan, mereka tetap termasuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

Baca Juga: Menteri Prabowo Subianto Kunjungi Ibukota Nusantara dalam Persiapan Ulang Tahun RI ke-79

Hal ini berarti mereka memiliki hak untuk menerima THR Keagamaan seperti pekerja pada umumnya.

Dirjen Putri menjelaskan bahwa, "Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini," dalam keterangannya ketika mendampingi Menaker Ida Fauziyah saat Konferensi Pers terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3/2024), di kantor Kemnaker Jakarta.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja di sektor tersebut terlindungi dan dipenuhi dengan baik.

Baca Juga: Lupa Baca Doa Niat Apakah Puasa Ramadan Tetap Sah? Simak Penjelasannya!

Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan pemahaman yang luas tentang SE THR Keagamaan 2024, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyebarkan informasi melalui berbagai saluran, termasuk media cetak, media online, serta melalui Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan pembinaan, dorongan, dan penjelasan kepada perusahaan dan pekerja terkait pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.

Dirjen Putri juga menyampaikan bahwa sudah ada beberapa perusahaan yang melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan bahwa mereka akan membayarkan THR Keagamaan setelah Hari Raya.

Baca Juga: Pernikahan dalam Ajaran Agama Islam dan Hukum RI, Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 144-146 Evaluasi Bab 7

Namun, pihak Kementerian akan terus mendampingi perusahaan dan pekerja untuk memastikan bahwa pembayaran THR dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penting untuk dicatat bahwa dalam situasi tertentu di mana perusahaan tidak mampu membayar THR sebelum Hari Raya, harus ada kesepakatan bersama antara pekerja dan pengusaha.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat