bdadinfo.com

Lengkap Banget, Inilah Rincian Utama dari Komponen THR dan Gaji Tahun 2024. - News

gaji , THR, PNS 2024, kenaikan , tunjangan (republika)

- Meskipun lebaran Idul Fitri masih lama, tetapi Pemerintah telah menerapkan kebijakan terbaru mengenai Gaji PNS dan Tunjangan Hari Raya tahun 2024.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo menegaskan pencairan untuk tunjangan hari raya (THR), baru akan terjadi 10 Hari menjelang perayaan Idul Fitri.

Sementara, untuk pencairan gaji ketigabelas bagi PNS, baru ditetapkan pada Juni 2024, Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 14 pada Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas yang diteken Jokowi pada 13 Maret 2024.

Baca Juga: Waduh, Tarif Tol Mulai Naik Dalam Waktu Dekat, Inilah Harga Ruas Tol Palembang - Indralaya dan Pekanbaru - Dumai

Sehingga untuk THR dan gaji ke-13 kepada PNS, akan dibagikan secara penuh 100 persen, dan tentu saja ini menjadi kabar baik yang dinantikan oleh Masyarakat Indonesia.

Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13, mendapat anggaran dari APBN bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik.

Kemudian, ASN, pejabat negara dan pegawai non-ASN di pemerintah daerah, juga akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari APBD.

Baca Juga: Stanford University Mulai Bangunan Kampus di IKN, Efek Bola Salju dan Rencana Pendidikan Abad ke-21

Adapun komponen THR dan gaji ke 13 untuk ASN, TNI, Polri dan pejabat pusat mencakup untuk tunjangan keluarga, pangan, jabatan, umum, dan kinerja.

Sementara komponen THR dan gaji ke-13 PNS dan PPPK di daerah sedikit berbeda, karena tidak ada komponen tunjangan kinerja sehingga mendapatkan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi pemerintah daerah yang memberikan penghasilan dengan kemampuan fiskal dari daerah.


Inilah besaran THR, dan gaji ke 13 bagi PNS tahun ini dengan komponen lengkap seperti dibawah ini:

Baca Juga: Hanya Ada di Jambi! Indonesia Miliki Jembatan Terunik dan Baru Sepanjang 500 Meter, Bentuknya Meliuk Seperti...

1. Gaji

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024, tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977, tentang Pengaturan Gaji PNS, dan besaran gaji PNS tergantung pada masa kerja dan jenis golongan tertentu.

- Golongan I

Golongan Ia = Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib = Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic = Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id = Rp1.999.900 - Rp2.901.400

- Golongan II

Golongan IIa = Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb = Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc = Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId = Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Baca Juga: Prediksi Ekonomi tentang Nasib IKN Jika Prabowo Subianto Pimpin RI, Tantangan dan Perubahan Infrastruktur ke Depan

- Golongan III

Golongan IIIa = Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb = Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc = Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId = Rp3.154.400 - Rp5.180.700

- Golongan IV

Golongan IVa = Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb = Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc = Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd = Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe = Rp3.880.400 - Rp6.373.200


2. Tunjangan makan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 32/PMK.02 tahun 2018, tentang Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2019, bagi PNS golongan I dan II akan mendapat uang makan sebesar Rp35.000 per hari, lalu golongan II sebesar Rp37.000 , dan golongan IV sebesar Rp41.000.

Baca Juga: Prediksi Ekonomi tentang Nasib IKN Jika Prabowo Subianto Pimpin RI, Tantangan dan Perubahan Infrastruktur ke Depan

3. Tunjangan Keluarga

A. Tunjangan suami atau istri = Berdasarkan Peraturan No. 7 tahun 1977, tentang besaran tunjangan yaitu 5 persen dari gaji pokok.

B. Tunjangan anak = Berdasarkan PP No. 7 tahun 1977, besaran tunjangan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak. Namun tunjangan hanya akan diberikan hingga memiliki anak ketiga.


4. Tunjangan jabatan = Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan tersebut hanya akan diberikan kepada PNS untuk jenjang eselon.

5. Tunjangan kinerja

Berdasarkan Perpres No. 37 tahun 2015, tunjangan kinerja menjadi tunjangan dengan nominal terbesar, bahkan sampai dengan Rp117 juta. Jumlah besaran yang didapatkan tergantung dari kelas, jabatan hingga instansi.

Tunjangan kinerja Rp117 juta, bisa didapat oleh pegawai Ditjen Pajak.

Baca Juga: Viral Xpander Hantam Porsche Seharga Rp8,9 milliar yang Dipajang dalam Showroom, Netizen:Otw Jual Ginjal


Berdasarkan Peraturan Presiden No. 37 Tahun 2015, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, untuk PNS DJP berkisar antara Rp5,361 juta sampai dengan Rp117 juta.

Besaran tunjangan tertinggi sekitar Rp117 juta, dan hanya akan diberikan untuk pemimpin tertinggi instansi, yakni direktorat jenderal pajak.

Dengan pengumuman ini, tentu para anggota PNS akan mendapatkan kenyamanan tersendiri kepada anggota keluargannya, yang ingin menikmati waktu liburan idul Fitri tahun ini.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat